PMKRI Desak Propam Tindak Tegas Kabag Ops Nagekeo

redaksi - Rabu, 07 Januari 2026 20:52
PMKRI Desak Propam Tindak Tegas Kabag Ops NagekeoKetua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, (sumber: Dokpri)

KUPANG (Floresku.com) — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menyatakan sikap resmi terkait rencana Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu. 

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Ruang Sidang KKEP Gedung Dittahti Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Lantai 2.

Sikap kritis PMKRI Kupang muncul menyusul dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialami salah satu kadernya, Narsinda Gatu Tursa, mahasiswa dan aktivis PMKRI, yang ditetapkan sebagai saksi korban. Informasi mengenai sidang etik itu tertuang dalam surat panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT Nomor: Spg/01//1/WAS.2.1./2026/Wabprof.

Peristiwa dugaan intimidasi terjadi pada 21 Oktober 2025, sehari setelah Narsinda membagikan dan menanggapi artikel opini karya Pater Steph Tupeng Witin, SVD, berjudul “Ketika Keadilan Dirampas Kekuatan Mafia Nagekeo”, yang terbit di salah satu media lokal NTT. Opini tersebut dibagikan dalam Grup WhatsApp “Nagekeo Mandiri”.

Narsinda mengaku menerima tekanan dan ancaman melalui percakapan telepon berdurasi sekitar sembilan menit dari AKP Serfolus Tegu. Dalam rekaman yang kemudian beredar luas di berbagai platform percakapan, terdengar pernyataan larangan untuk memosting tulisan tersebut disertai ancaman, “nanti kita bertemu di Polres Nagekeo.”

Baca juga:

Artikel opini yang menjadi pemicu peristiwa itu menyoroti dugaan praktik mafia dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. 

Dalam serial tulisan tersebut, nama AKP Serfolus Tegu disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam permainan proyek yang dinilai merugikan warga pemilik tanah ulayat.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, menegaskan pihaknya mendukung penuh Propam Polda NTT untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dalam mengungkap kebenaran hukum. 

Ia memperingatkan agar tidak ada upaya melindungi oknum yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Proses ini harus jujur dan terbuka. Ada rekaman ancaman yang telah menjadi konsumsi publik. Kami menuntut sanksi setimpal dan perlindungan penuh bagi korban,” tegas Apolinaris.

PMKRI Kupang juga menyatakan akan mengawal ketat jalannya sidang kode etik tersebut. Selain mendesak sanksi tegas tanpa kompromi, organisasi ini meminta jaminan keamanan fisik dan psikis bagi Narsinda selaku korban, serta menolak segala bentuk lobi atau intervensi yang berpotensi mengaburkan fakta hukum.

PMKRI Kupang menegaskan, jika hasil sidang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, pihaknya siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan moral demi pembelaan terhadap hak-hak kader dan masyarakat kecil. (Silvia/SP). ***

RELATED NEWS