Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Nikodemus F. Ndopo Woda
redaksi - Rabu, 13 Oktober 2021 20:47ENDE (Floresku.com)- Satuan Reskrim Polres Ende menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Nikodemus F. Ndopo Woda (27), warga Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu 13 Oktober 2021.
Proses rekonstruksi kali ini sangat berbeda dari biasanya. Sebab proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) tetapi, dilakukan di depan Polres Ende. Hal ini dilakukan karena pihak keplolisian mempertimbangkan soal kenyamanan dan keamanan jalannya proses rekonstrusi.
Demikian ungkap Kapolres Ende melalui Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi.
Baca juga: Camat Ende Fasilitasi Konfercab Pemilihan Badan Pengurus PGRI Kecamatan Ende Timur Periode 2021-2025
Yohanes menjelaskan bahwa ada 45 adegan dalam proses rekonstruksi kasus pengeroyokan tersebut. Dari proses rekonstruksi tidak ditemukan bukti baru selain dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Sementara untuk proses rekonstruksi kali ini mengapa kami melibatkan kejaksaan, Karena permasalahanya berhubungan dengan anak di bawah umur, karena proses hukumnya kami di kejar waktu, maka kami melibatkan kejaksaan,” ungkap Yohanes Suhardi
Perlu di ketahui untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Besok, Kamis 14 Oktober, Presiden Jokowi ke Labuan Bajo, Meresmikan Beberapa Proyek.
Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Pantaun media proses rekonstruksi terjadi hampir dua jam dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi berjalan lancar dan aman. (Rian)