Polres Ende Tetapkan Tersangka Pengroyokan Niko F.N. Woda
redaksi - Jumat, 08 Oktober 2021 23:31ENDE (Floresku.com) - Polres Ende menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Nikodemus F. N. Woda (27), warga Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, enan tersangkan ditangkap di tempat berbeda.
Albertus mengngungkapkan, tiga pelaku berusia di bawah umur ditangkap sehari setelah kejadian. Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada saat hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.
“Dari enam orang tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur yakni NG, NGL, PAK dan DDE, sedangkan dua lainnya ialah MRE dan HJW sudah dewasa ” katanya kepada media.
Ia mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara
"Saat ini polisi telah mengamankan para tersangka di sel tahanan Mapolres Ende. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban dan sepeda motor Beat milik korban," ujar Albertus saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ende, Jumat (8/10/2021) siang. (MLA)
Baca Juga: https://floresku.com/read/dini-hari-ini-di-ende-nfnw-tewas-bersimbah-darah-korban-tindak-kekerasan