Polres Kepri Bekuk 23 Calon PMI Ilegal, Ada Orang NTT

redaksi - Jumat, 28 Januari 2022 20:28
Polres Kepri Bekuk 23 Calon PMI Ilegal, Ada Orang NTT 23 calon PMI Ilegal diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Kepri. (sumber: Antara)

KEPRI (Floresku.com) – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap delapan pelaku penyelundupan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yakni enam pria dan dua wanita. 

Merilis Medcom.id, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Arsandi mengatakan, penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.
 
"ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun," kata AKP Arsyad, di Karimun, Jumat, 28 Januari 2022.

Bersama ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun. Dari hasil pengembangan, katanya, polisi kemudian kembali menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.

"Jadi, total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang," ujar Arsyad.

 Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA, kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.

23 Calon PMI Ilegal

Adapun korban PMI ilegal yang diamankan sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

 "PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA," ungkapnya.

Dia menyampaikan, para korban PMI ilegal tersebut akan dikembalikan ke daerah masing-masing untuk dilakukan pembinaan agar tidak kembali berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
 
"Polisi akan berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di daerah masing-masing terkait pembinaan korban PMI ilegal ini," jelasnya.

Pelaku penyelundupan PMI ilegal terancam melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun.

Empat Calon PMI Ilegal Asal NTT Ditangkap

Sebelumnya, aparat Kepolisian Polres Kepri menangkp empat calon PMI di Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Kerimun, Kepulauan Riau. 

Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dua orang perempuan ditangkap pada 16 Januari 2022. Dua laki-laki ditangkap keesokannya.

Kedua lelaki tersebut adalah Abdulharis dan Hironimus. Abdulharis sendiri pernah bekerja di Malaysia selama 8 tahun. Kali ini ia berangkat sendiri ke Malaysia, tanpa diajak orang lain. 

Ia berangkat dari Flores menggunakan kapal feri ke Kupang. Dari Kupang dia terbang dengan pesawat menuju Batam.

“Dari Batam ke Pulau Judah itu sekitar 2 jam lebih menggunakan speed boat,” ujarnya sebagaimana dirilis katongntt.com.

Tiba di Pulau Judah mereka tinggal di rumah penampungan. Dua orang calon PMI dari NTT bersama 8 orang lainnya memberikan uang Rp. 6 juta perorang untuk diseberangkan ke Malaysia.

Aparat kepolisian rupanya sudah mengetahui keberadaan mereka. Operasi penggebrekan pun dilakukan. Untuk menghindari dari polisi, mereka dilarikan ke hutan.

Selama 2 hari 1 malam mereka bersembunyi di hutan dan harus tidur beralaskan rumput pada waktu malam. Tidak ada makanan yang bisa mengisi perut. 

“Kami bawa air minum jadi hanya minum air saja, tidak makan,” tambahnya.


Tidak tahan lapar, Abdulharis dan teman-temannya keluar dari hutan. Mereka mendatangi perumahan warga dan menyerahkan diri.

“Kami datang ke Ketua RT disitu, serahkan diri baru kami dikasih makan,” kata Hironimus menbahkan.

Uang yang sudah terlanjur diserahkan sebagai upah menyeberang ke Malaysia tidak bisa diterima kembali. Orang-orang yang menerima uang itu kabur lebih awal sebelum aparat kepolisian datang.

“Kami serahkan diri hari Senin minggu lalu. Setelah itu polisi langsung bawa kami ke pos polisi,” kata Abdulharis.

Apa yang dialami calon PMI asal NTT itu disampaikan ke polisi saat interogasi. Hasilnya satu orang yang menampung mereka saat itu tertangkap oleh aparat kepolisian.

 

Empat calon PMI tersebut dipulangkan ke kampung halamannya. Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang pada Selasa, 25 Januari 2022 dijemput oleh petugas BP2MI NTT.(MLA).

RELATED NEWS