Polri: Mantan Polres Ngada 'Garap' Empat Orang, Tiga Diantaranya Anak di Bawah Umur

redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 09:55
Polri: Mantan Polres Ngada 'Garap' Empat Orang, Tiga Diantaranya Anak di Bawah UmurPolri: Mantan Polres Ngada 'Garap' Empat Orang, Tiga Diantaranya Anak di Bawah Umur (sumber: rri.co.id)

JAKARTA (Floresku.com) - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga kuat telah ‘menggarap’ empat orang, tiga korban diantaranya merupakan anak-anak masih dibawah umur.

"Dari hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan tiga anak di bawah umur. Dari empat korban satu diantaranya adalah orang dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi RRI, Jumat (14/3).

Trunoyudo mengatakan empat orang korban itu berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu korban berinisial SHDR berusia 20 tahun. Hingga saat ini, kata Trunoyudo, Polri telah memeriksa 16 orang saksi diantaranya para korban.

“Kemudian ada juga empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kami periksa. Lalu ada tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1," ucap Trunoyudo.

Dalam hal ini, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Selain itu, Polri akan menggelar sidang kode etik pada 17 Maret 2025 mendatang.

Kompolnas berkomiten kawal

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan asusila dan narkotika mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Pengawalan ini dilakukan oleh Kompolnas sejak awal kasus tersebut muncul di publik.

“Kita akan tetap mengawal proses kasus ini, minggu depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya akan hadir juga,” kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).

Lebih lanjut, Ida akan memastikan penanganan kasus asusila dan narkotika sesuai dengan prosedural. Dalam hal ini, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus ini.

“Kita terus mendorong beberapa langkah yakni sidang KKEP segera dilakukan dan memastikan prosesnya sesuai prosedural. Kita terus mendorong untuk pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini,” ucapnya. (*)

RELATED NEWS