Rumus Upah Minimum 2026 Dirombak, KHL Jadi Acuan Baru

redaksi - Jumat, 28 November 2025 20:31
Rumus Upah Minimum 2026 Dirombak, KHL Jadi Acuan BaruIlustrasi: Acuan Upah Minimum 2026 (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) -  Pemerintah resmi mengubah formula penetapan upah minimum untuk tahun 2026, menandai langkah besar dalam reformasi kebijakan pengupahan nasional. 

Perombakan ini mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mewajibkan penggunaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama perhitungan, menggantikan rumus lama yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penyusunan KHL dilakukan secara lebih rinci, transparan, dan kolaboratif. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tim teknis Kemenaker. Menaker bahkan ikut memimpin langsung simulasi perhitungan untuk memastikan akurasi dan relevansi data.

Indikator KHL yang baru mencakup seluruh komponen konsumsi nyata rumah tangga. Unsurnya meliputi kebutuhan pangan, transportasi, perumahan, pendidikan, hingga aspek esensial lainnya yang dianggap mencerminkan standar hidup layak bagi pekerja. 

Metode tersebut diselaraskan dengan pedoman International Labour Organization (ILO), kemudian disesuaikan dengan karakteristik sosial-ekonomi Indonesia.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi dasar hukum resmi dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Namun, regulasi tersebut belum difinalisasi karena masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan bahwa kajian komponen KHL dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat dampaknya yang signifikan bagi iklim usaha dan kesejahteraan pekerja.

Perubahan formula ini dipandang sebagai momentum penting. Selain memperkuat legitimasi kebijakan upah, pendekatan berbasis KHL dianggap lebih mencerminkan kondisi riil pekerja di lapangan. Meski demikian, implementasi dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari disparitas antardaerah hingga konsistensi pengawasan.

Ke depan, pemerintah berharap rumus baru ini dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, objektif, dan responsif terhadap kebutuhan hidup pekerja di seluruh Indonesia. (Leonny). ***

RELATED NEWS