Sarjan Haji Husen Tempuh Jalur Pidana Sengketa Tanah

redaksi - Jumat, 03 April 2026 21:52
Sarjan Haji Husen Tempuh Jalur Pidana Sengketa TanahSarjan Haji Husen, kedua dari kanan, di depan plang tanah miliknya. (sumber: Istimewa)

KUPANG (Floresku.com) – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Kelimutu, Ende, kembali mencuat ke publik. Pemilik sah lahan, Sarjan Haji Husen, menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum atas tanah miliknya.

Langkah ini diambil menyusul belum dilaksanakannya sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta belum dijalankannya keputusan administratif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pembatalan peralihan hak atas tanah tersebut.

Saat ditemui di Kupang, Jumat (3/4), Sarjan menegaskan sikapnya. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, hingga pembuatan dokumen palsu yang berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 2/ETI/JB/I/2019 tertanggal 7 Januari 2019.

“Saya akan pidanakan orang-orang yang sengaja mengambil hak orang lain dan melakukan penipuan, termasuk pejabat yang tidak tunduk pada putusan pengadilan,” tegas Sarjan.

Tak hanya itu, Sarjan juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat pertanahan di Kabupaten Ende. Ia menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan serta pembiaran terhadap tidak dijalankannya putusan hukum yang telah final.

Baca juga:

Kuasa hukum Sarjan, Akhmad Bumi, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan laporan pidana sekaligus menyiapkan gugatan pengosongan lahan berdasarkan putusan perdata yang telah inkracht.

Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, hingga dugaan obstruction of justice dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum di lingkungan pertanahan.

“Ada juga dugaan perusakan atau pencabutan plang kepemilikan tanah milik klien kami. Bahkan saat pembongkaran plang, terdapat pengamanan oleh oknum aparat, dan plang tersebut kemudian dipasang kembali dalam posisi menyamping,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bumi menilai bahwa transaksi jual beli pada tahun 2019 tersebut cacat hukum karena objek tanah pada saat itu sudah tidak lagi menjadi hak pihak penjual. Ia menegaskan bahwa akta hibah yang menjadi dasar peralihan hak sebelumnya telah dibatalkan sejak 2016 karena terbukti palsu.

Sarjan Haji Husen

“Ini menunjukkan adanya itikad tidak baik. Apalagi pembeli dalam transaksi tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak tergugat dalam perkara sebelumnya. Hal ini patut diduga sebagai bagian dari rangkaian upaya penguasaan tanah secara melawan hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan rangkaian putusan pengadilan, baik perdata maupun pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan sebelumnya, pengadilan menyatakan Sarjan sebagai pemilik sah tanah seluas 285 meter persegi tersebut, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 913 tertanggal 18 September 2001.

Riwayat sengketa bermula ketika sertifikat tersebut dipinjam oleh Junaidin Haji Husen pada tahun 2010 untuk keperluan kredit di bank. Namun pada 2013, tanpa sepengetahuan Sarjan, dibuat Akta Hibah yang belakangan terbukti menggunakan tanda tangan palsu.

Akta tersebut kemudian menjadi dasar balik nama sertifikat menjadi atas nama Junaidin. Meski akta hibah itu telah dibatalkan oleh PPAT dan Junaidin telah divonis dua tahun penjara dalam perkara pidana pemalsuan surat, konflik kepemilikan tanah ini belum juga tuntas.

Sarjan berharap, langkah hukum pidana yang kini ditempuh dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan haknya secara penuh atas tanah tersebut.

Kasus ini pun kembali membuka perhatian publik terhadap pentingnya penegakan hukum yang konsisten, terutama dalam perkara pertanahan yang melibatkan putusan pengadilan yang telah inkracht namun belum sepenuhnya dijalankan. (*/SP-Silvia)

RELATED NEWS