NAGEKEO – Kasus penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga milik Paula Nuna Herin (49) di Desa Puta, Kecamatan Aesesa, memasuki babak baru. Paula resmi mela
Sarjan Haji Husen, menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum atas tanah miliknya.