Satreskrim Polres Matim Berhasil Bekuk MN, Napi Pemerkosa Anak Kandung yang Kabur dari Sel Polres Matim
redaksi - Rabu, 06 Maret 2024 13:50KISOL (Floresku.com) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Tmur (Matim) berhasil membekuk kembali MN, napi pemerkosa anak kandung yang kabur dari sel tahanan Polres Matim, Senin (4/3).
Floresku.com menerima informasi tersebut melalui pesan bergambar (video) WhatsApp yang dibagikan Karol, asal Kampung Sere, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (6/3) pukul 14.54 Wita.
- Pemkab Matin Salurkan 33 Ribu Tom Pangan CBP untuk Menyasar 54.750 Keluarga Penerima Manfaat
- Boni Hasudungan, Pj Bupati Matim Marathon Lakukan Kunker untuk Konsildasi Program Pemda
Dalam video berdurasi 0.27 detik itu, terdengar, Didi, seorang anggota Satreskrim melapor kepada komandannya.
“Selamat siang komandan, ijin, yang bersangkutan (MN, red) sudah kami tangkap. Posisi sekarang di Waepuang,. Mungkin anggota bisa merapat. Posisi persisnya, di bengkel, pas tingungan. Kami akan bawa yang bersangkutan ke pinggi jalan, biar bisa dijemput. Situasi aman, komandan. Sekian,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, Karol kembali mengirim pesan bergambar yang memperlihatkan sebuah mobil polisi dan sejumlah anggota dan warga bersepeda motor membawa MN menuju Borong untuk diproses lebih lanjut oleh Polres Matim.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Matim.
Sebagaimana diberitakan media ini, Selasa (5/3), MN kabur dari sel tahanan Polres Matim Ruteng setelah mengibuli sipir Lapas dengan dalih hendak memangkas rambut di luar sel tahanan, MN melarikan diri.
Selasa (5/3) kemarin, warga Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur geger karena MN terpidana kasus pemerkosaan anak yang baru sepekan mendekam di Lapas Ruteng kabur ke kawasan hutan di wilayah mereka.
Sejak pagi Selasa (5/3), Polres Matim Matim mengerahkan lebih dari 50 anggota polisi untuk memburu MN.
Berkat kegesitan anggota polisi dan kerja sama yang baik dengan warga masyarakat, dalam tempo kurang dari 24 jam, MN telah berhasil ditangkap kembali. (Map).***