Selama Tahun 2024 Ini, 2.250 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Kabupaten Sikka
redaksi - Minggu, 15 September 2024 16:57MAUMERE (Floresku.com) - Tahun 2024 (01 Januari hingga 14 September), 45 ribu batang rokok setara 2.250 bungkus rokok ilegal telah diamankan di Kabupaten Sikka. Rokok-rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Kabupaten Sikka.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Pada Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Yoseph Nong, SH., MH kepada media ini, Sabtu (14/9).
Yosep Nong, mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan dalam kemitraan antara Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka serta dengan pihak Bea Cukai.
Menurut dia kerja sama kemitraan dengan pihak Bea Cukai dilakukan karena adanya ketentuan Kementerian Keuangan yang berlaku di seluruh provinsi dan kabupaten/kota tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau istilahnya DBH CHT.
Sedangkan kemintraan Satpol PP dan Damkar, itu lebih dari sisi penegakan hukumnya terhadap pemberantasan rokok ilegal itu.
“Untuk Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka itu, nanti dialokasikan 10 persen. Dari 10 persen itulah digunakan untuk membiayai kegiatan di lapangan, termasuk ketika bekerjasama dengan teman-teman dari kantor pelayanan bea dan cukai ,” ujarnya.
Dia menjelaskan dana alokasi yang sebesar 10 persen itu dibagi ke dalam tiga kategori kegiatan.
Kegiatan pertama yaitu deteksi dini, yaitu kegiatan melakukan deteksi pengamatan terhadap beberapa kios, toko maupun pasar-pasar tradisional yang terindikasi masih melakukan penjualan atau peredaran rokok-rokok ilegal.
kegiatan kedua, setelah deteksi dini akan dilakukan dengan kegiatan operasi bersama.
Operasi bersama ini dilakukan secara bersama, termasuk dengan pihak bea cukai.
Kalau kegiatan deteksi dini Satpol PP bisa lakukan sendiri.
Namun, ketika sudah masuk ke ranah operasi bersama, itu harus dilakukan dalam koordinasi dengan pihak bea cukai.
Sebab Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda dan Perkada bukan menegakkan undang-undang.
kegiatan ketiga, adalah adalah penyuluhan dan sosialisasi.
“Kegiatan sosialisasi sangat penting karena kehadiran rokok ilega menimbulkn dampak yang sangat luar biasa. Contoh, rokok ilegal menjangkau anak anak remaja merokok karena harganya yang murah. Rokok ilegal juga berdampak negatif bagi pendapatan daerah bahkan pendapatan nasional juga,” ujarnya.
Menurut Yoseph Nong, selama tahun 2023 lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan hampir 100 orang dari semua kecamatan. Kegiatan itu dilakukan di Kantor Bupati Sikka.
Tahun 2024 ini pihaknya juga masih juga melakukan sosialisasi, dan itu lebih fokus untuk kegiatan di wilayah Kecamatan Alok.
“Itu karena peredaran rokok legal sangat tinggi di wilayah kecamatan ini. Kami juga mendapat konfirmasi ternyata bahwa distributor terbesar itu berada di Kecamatan Alok,” katanya.
Setelah itu, dia menambahkan, pada November dan Desember akan dilakukan meeting zoom dengan para petugas di Kementerian Keuangan dan dengan bagian keuangan Provinsi.
Menurut dia, bertolak dari evaluasi atas kondisi yang terjadi pada tahun 2024 ini, pihaknya akan merencanakan program kegiatan pada tahun 2025 mendatang.
Trennya bisa menurun, bia juga meningkat. Sebetulnya, kalau kegiatan hanya berpatokan kepada anggaran, agar berat karena anggaran untuk kegiatan seperti ini sangat kecil.
“Bayangkan, untuk seluruh Kabupaten Sikka , anggaran untuk penegakan hukum 14.100.000. Jadi, terpaksa kita mengharapkan tambahan dari DPI dengan anggaran dari Pemda (sharing budget),” jelasnya.
Contoh, kalau pada Oktober dan November terdeteksi masi ada peredaran rokok ilegal, maka kami akan berkoordinasi lagi dengan pihak Bea Cukai untuk turun lagi ke lapangan.
“Harapan kita, masyarakat juga sadar dan mengerti bahwa rokok-rokok ilegal ini merugikan pendapatan daerah dan negara, maka masyarakat pun ikut menolak kehadiran rokok ilegal tersebut,” pungkasnya. (Silvia). ***