Setelah Kace, Publik Minta Polisi Juga Menciduk Yahya Waloni

MAR - Kamis, 26 Agustus 2021 08:17
Setelah Kace, Publik Minta Polisi Juga Menciduk Yahya WaloniYahya Waloni (sumber: Yahya Waloni)

JAKARTA (Floresku.com) – Kasus ujaran kebencian dan  penistaaan terhahadap agama lain masih merebak di negara ini. 

Beberapa bulan sebelumnya, Paul Zhang dikejar-kejar, sekarang Muhammad Kace, youtuber kelahiran Jawa Barat ditangkap dari persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Dalung, Kuta Utara,  Bali. Selasa (24/8/2021). 

Muhammad Kace adalah seorang yang murtad dari agama Islam yang kemudian menyerang kembali agama yang dianut sebelumnya. 

Setelah Muhammad Kace, perhatian publik kini mengarah pada Yahya Waloni, ustad yang mengakui sebelumnya pernah menjadi pendeta dari sebuah gereja. 

Mereka juga berharap agar Yahya Waloni yang sering menghina agama Kristen di berbagai ceramahnya juga diciduk polisi.

Harapan publik bisa terbaca dari di jagad Twitter. Nama Yahya menjadi trending di media ini.  "Pak Polisi, Yahya Waloni sudah dilaporkan kenapa ga ditangkap dia sangat menista kekristenan juga kenapa dibiarkan,"  kata er*****. 

"Kalo ya Muhammad Kace bisa dijerat pidana, semoga ini bisa jadi pintu masuk dan contoh untuk menjerat Yahya Waloni cs juga hukum harus adil...," kata al*****

"Saya setuju agama apapun kalau dinista harus diproses hukum, juga Yahya Waloni proses hukum juga," kata ho****

"Pak Polisi tangkap Yahya Waloni dan para penista agama lainnya," kicau Day***

Sebelumnya, ustad Yahya Waloni memang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menista agama.

Yahya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme atas dugaan menista Kitab Suci Injil. Sebab, Yahya Waloni mengatakan Injil sebagai kitab suci palsu.

Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya tak sendirian, karena dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sepaket dengan pemilik akun YouTube Tri Datu.

Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.

Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021).

Harianto mengatakan terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.

Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.

"Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya," kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.

"Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini."

BACA:   SUDUT PANDANG: Menimbang Yoseph Paul Zhang 

 BACA JUGA:   Menghina Agama, Youtuber Muhammad Kace Diciduk dari Persembunyiannya 

Editor: MAR

RELATED NEWS