Simak Ketentuan, Proses dan Jadwal Lengkap Proses Seleksi Dirut BPOLB

redaksi - Senin, 20 November 2023 09:13
 Simak Ketentuan, Proses dan Jadwal Lengkap Proses Seleksi Dirut BPOLB Ni Wayan Giri Adnyani Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Kemenparekraf (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023 menerbitkan Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023.

Pengumuman yang terbit Kamis, 16 November 2023 itu ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Ni Wayan Giri Adnyan.

Penguman tersebut dibuat dengan rujukan:

a. Peraturan Presiden  Nomor  32 Tahun  2018  tentang Badan  Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;

b. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.

Sehubungan dengan  rujukan  tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf mengundang Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan  untuk  mendaftarkan diri  mengikuti  seleksi terbuka dengan  posisi  lowong yaitu  Direktur  Utama Badan  Pelaksana  Otorita Labuan Bajo Flores. 

Tugas dan Fungsi jabatan yang akan diisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Persyaratan Umum:

a. Bagi PNS:

 1) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma Empat; 

2) memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 

3) usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada 1 Februari 2024; 

4) sehat jasmani dan rohani;

 5) sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Ahli Madya/Dosen Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun dengan pangkat/golongan minimal IV/b; 

6) memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; dan 

7) memiliki kompetensi teknis manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan. 

b. Bagi Non PNS 

1) Warga Negara Indonesia;

2) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister; 

3) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 

5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 

4) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; 

5) memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 

6) usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 1 Februari 2024; 

7) sehat jasmani dan rohani; 

8) tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta; 

9) memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; dan 

10) memiliki kompetensi teknis manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan. 

4. Persyaratan Khusus 

a. Memiliki pengalaman dalam bidang strategic planning dan pengelolaan kawasan. 

b. Memahami manajemen pemerintahan Republik Indonesia. 

c. Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif. d. Bersedia ditempatkan di Labuan Bajo, Flores.

 5. Dokumen Administrasi

 a. Pelamar dari Kalangan PNS:

1) Surat lamaran menggunakan format pada Lampiran A.1 yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 Asli Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar dan diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian pada K/L atau Pemprov/Pemkab/Pemkot yang bersangkutan dengan menggunakan format Lampiran B.1; 

3) Asli Surat Pernyataan dari atasan langsung bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, bermaterai Rp. 10.000,- yang diketahui oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian pada K/L atau Pemprov/Pemkab/Pemkot yang bersangkutan dengan menggunakan format Lampiran C.1 dan C.2;

 4) Asli Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengikuti proses seleksi dengan menggunakan format sebagaimana tersebut pada Lampiran E; 

5) Asli Pakta Integritas dengan menggunakan format sebagaimana tersebut pada Lampiran F; 

6) Copy KTP dan NPWP; 

7) Copy Ijazah Pendidikan sesuai yang disyaratkan; 

8) Copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir;

9) Copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir;

10) Copy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai tahun 2021 dan tahun 2022; 

11) Copy sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan, teknis maupun fungsional (apabila ada);

 12) Copy bukti penyerahan LHKPN tahun 2022 dan 2023 bagi wajib lapor LHKPN atau LHKASN dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi tidak wajib lapor LHKPN;

 13) Copy bukti penyerahan SPT tahun 2022 dan 2023 bagi wajib pajak; 

14) Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; 

15) Pas foto terbaru dengan latar belakang warna Merah, dicetak dengan ukuran 3R sebanyak 18 (delapan belas) lembar; dan 

16) Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah untuk peserta yang dipanggil wawancara akhir. 

b. Pelamar dari Kalangan Non PNS 

1) Surat lamaran menggunakan format pada Lampiran A.2 yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000; 

2) Asli Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar dengan menggunakan format Lampiran B.2; 

3) Asli Surat Pernyataan dari pelamar bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir dan bermaterai Rp. 10.000,- dengan menggunakan format Lampiran D; 

4) Asli Pakta Integritas dengan menggunakan format sebagaimana tersebut pada Lampiran F;

 5) Copy KTP dan NPWP;

6) Copy Ijazah Pendidikan asli sesuai yang disyaratkan; 

7) Asli surat rekomendasi atau surat keterangan kerja dari Pimpinan Perusahaan/Institusi atau Pejabat Perusahaan/ Institusi yang pernah menjadi mitra kerja; 

8) Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

 9) Copy bukti penyerahan SPT tahun 2021 dan 2022; 

10) Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; 

11) Pas foto terbaru dengan latar belakang warna Merah, dicetak dengan ukuran 3R sebanyak 18 (delapan belas) lembar; dan 

12) Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah untuk peserta yang dipanggil wawancara akhir.

 6. Tahapan Seleksi

6.1. Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melalui tahapan sebagai berikut. 

1) Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan a) Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas dilaksanakan melalui: 

i) Penelitian mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang disyaratkan; dan

 ii) Penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas. 

b) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) diumumkan secara resmi melalui website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan alamat www.kemenparekraf.go.id.

2) Seleksi Kompetensi

a) Seleksi Kompetensi terdiri atas Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

b) Seleksi Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan ketentuan:

i) Peserta menyusun rencana bisnis pengelolaan Kawasan pariwisata, dilaksanakan di ruang dan waktu yang ditetapkan oleh panitia seleksi;

ii) Peserta yang mengikuti penyusunan rencana bisnis merupakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi;

iii) Penilaian makalah oleh panitia seleksi.

c) Hasil seleksi kompetensi teknis yaitu penilaian rencana bisnis diumumkan secara resmi melalui website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan alamat www.kemenparekraf.go.id

d) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi teknis berhak mengikuti seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

e) Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dilaksanakan dengan ketentuan:

i) Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dilaksanakan melalui metode assessment center;

ii) Peserta yang mengikuti assessment center berdasarkan hasil seleksi kompetensi teknis dengan urutan peserta maksimum 10 (sepuluh) terbaik;

iii) Assessment center dilaksanakan secara luring di Jakarta.

3) Wawancara Akhir

a) Peserta yang dapat mengikuti wawancara akhir dengan Tim Pansel adalah peserta yang dinyatakan lulus assessment.

b) Wawancara akhir dilakukan oleh Tim Pansel.

6.2. Hasil akhir dari seleksi terbuka pengisian Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2023 adalah 3 (tiga) pelamar terbaik yang ditentukan berdasarkan integrasi seluruh penilaian pada setiap tahapan dengan pembobotan sebagai berikut:

1) Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak dengan bobot 20%

2) Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 20% 

3) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dengan bobot 25%

4) Wawancara Akhir dengan bobot 35%

6.3. Hasil akhir diumumkan berdasarkan urutan abjad melalui website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan alamat www.kemenparekraf.go.id. Ketentuan Lainnya

7.Jadwal Waktu Pelaksanaan

8. Ketentuan Lainnya 

a. Kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana tercantum pada angka 5, dikirimkan dalam format pdf sesuai dengan format penamaan dokumen pada Lampiran II Pengumuman ini ke alamat email: [email protected] (dengan subjek email:

Lamaran_Dirut_nama lengkap), dan dikirimkan dalam 1 (satu) amplop tertutup berwarna cokelat ke Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja d/a Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta Pusat, 10110 paling lambat tanggal 23 November 2023 pukul 16.00 WIB;

b. Kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana tercantum pada angka 5, sepenuhnya menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapatdiminta kembali;

c. Lamaran yang diproses hanya surat lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai yang disyaratkan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima oleh Panitia Seleksi;

d. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;

e. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar;

f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

g. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;

h. Panitia Seleksi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus administrasi. Masukan tersebut dapat dikirim melalui email [email protected];

i. Jadwal waktu pelaksanaan dan ketentuan lain sewaktu-waktu dapat berubah;

j. Jika terjadi perubahan jadwal waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan melalui website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan alamat www.kemenparekraf.go.id;

k. Pelamar diharapkan untuk selalu memantau perkembangan pelaksanaan seleksi terbuka pengisian Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui website dengan alamat www.kemenparekraf.go.id;

l. Panitia Seleksi tidak melakukan komunikasi melalui telepon, kepada pelamar agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung-jawab dalam proses seleksi terbuka ini; 

m.Dalam hal membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan dokumen lamaran dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja d/a Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta Pusat – 10110, telp./Wa (021) 3838753/081383057128; dan 

n. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2023.

Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 16 November 2023

Sekretaris Kementerian/SekretarisUtama,

Ni Wayan Giri Adnyani. ***

RELATED NEWS