SOROTAN: Saat Polisi Menyiarkan Interogasi ke Facebook: Hukum atau Pertunjukan?
Redaksi - Rabu, 13 Mei 2026 21:05
Ilustrasi: Proses interogasi terduga pelaku pencurian keyboard di sebuah gereja Katolik di Rendu. (sumber: AI.)Oleh Maxi Ali Perajaka*
KASUS pencurian keyboard dan peralatan musik di Gereja Katolik Rendu, Kabupaten Nagekeo, mungkin bagi sebagian orang tampak sederhana: seorang pencuri tertangkap, polisi bekerja cepat, masyarakat merasa lega.
Namun yang menarik perhatian justru bukan hanya kasus pencuriannya, melainkan video interogasi terduga pelaku yang kemudian beredar luas di Facebook.
Dalam video itu, seorang pria tampak berlutut di depan aparat, menjawab pertanyaan sambil direkam. Video tersebut kemudian viral.
Banyak komentar bernada puas, marah, bahkan mengejek. Ada yang merasa tindakan itu wajar karena pelaku dianggap telah merusak rumah ibadah.
Tetapi di tengah hiruk-pikuk kemarahan publik, muncul pertanyaan yang jarang dibahas: apakah proses interogasi memang pantas dijadikan tontonan publik?
Pertanyaan ini penting bukan untuk membela pencurian, melainkan untuk menguji sejauh mana masyarakat masih menghormati martabat manusia, bahkan terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan.
Perspektif yang tidak biasa justru dimulai dari sini: mungkin persoalan terbesar dalam kasus ini bukan hanya pencurian keyboard, tetapi bagaimana media sosial perlahan mengubah proses hukum menjadi “pertunjukan moral”.
Baca juga:
- https://floresku.com/read/woralogi-mengapa-orang-menghina
Di era Facebook dan TikTok, aparat sering berada dalam tekanan untuk menunjukkan hasil kerja secara cepat dan kasat mata.
Penangkapan yang dahulu cukup dilaporkan lewat berita resmi kini sering disertai video, foto, bahkan siaran langsung. Ada semacam kebutuhan baru: publik harus melihat tersangka ditangkap, diinterogasi, dipermalukan, lalu dihujat ramai-ramai. Keadilan seakan belum lengkap bila belum viral.
Padahal hukum modern dibangun justru untuk menghindari penghukuman sebelum pengadilan. Seseorang tetap disebut “terduga” atau “tersangka” karena secara prinsip ia belum tentu bersalah sampai ada putusan tetap dari pengadilan.
Tetapi media sosial bekerja dengan logika berbeda. Begitu wajah seseorang tersebar, lengkap dengan adegan berlutut dan pengakuan, maka hukuman sosial sebenarnya sudah dimulai.
Yang sering dilupakan, jejak digital tidak mudah hilang. Video itu mungkin terus beredar bertahun-tahun. Anak-anaknya bisa menontonnya suatu hari nanti.
Keluarganya mungkin menerima stigma sosial. Bahkan jika suatu saat pengadilan menemukan fakta berbeda, martabat orang itu sudah terlanjur hancur di ruang publik.
Di sinilah letak persoalan etisnya.
Banyak orang menganggap martabat manusia hanya layak diberikan kepada orang baik. Ketika seseorang mencuri, apalagi di gereja, ia dianggap kehilangan hak untuk dihormati.
Tetapi pandangan seperti ini sebenarnya berbahaya. Sebab ukuran peradaban justru terlihat dari cara sebuah masyarakat memperlakukan orang yang paling dibenci.
Dalam tradisi hukum modern, bahkan pembunuh, koruptor, dan pelaku teror sekalipun tetap memiliki hak dasar: hak untuk diperlakukan manusiawi.
Bukan karena negara membenarkan kejahatan mereka, tetapi karena negara tidak boleh turun menjadi sama brutalnya dengan tindakan kriminal itu sendiri.
Menariknya, kasus ini terjadi di lingkungan gereja Katolik. Gereja selama berabad-abad mengajarkan bahwa manusia tetap memiliki martabat karena ia manusia, bukan karena ia suci.
Dalam iman Kristiani, bahkan seorang pendosa tetap dipandang sebagai pribadi yang tidak boleh direndahkan secara sewenang-wenang.
Ironisnya, media sosial sering bergerak ke arah sebaliknya. Platform digital menciptakan budaya “pengadilan massa” yang jauh lebih kejam daripada ruang sidang.
Orang tidak lagi sekadar ingin pelaku dihukum; mereka ingin menyaksikan rasa malu pelaku secara langsung. Ada unsur hiburan di sana.
Fenomena ini mirip dengan tradisi Romawi kuno ketika hukuman atas ‘pelaku kriminal’ dilakukan di alun-alun, Colloseum agar menjadi tontonan umum. Bedanya, kini alun-alun itu bernama Facebook.
Polisi tentu memiliki alasan tertentu ketika mendokumentasikan proses penangkapan atau interogasi. Bisa jadi untuk transparansi, efek jera, atau menunjukkan keseriusan penanganan kasus.
Namun transparansi berbeda dengan eksploitasi visual. Tidak semua yang bisa direkam harus dipublikasikan.
Apalagi di Indonesia belum semua aparat memiliki pedoman etika digital yang kuat. Di banyak kasus, video tersangka justru menjadi bahan candaan, meme, bahkan konten hiburan. Ini berbahaya karena perlahan masyarakat menjadi terbiasa melihat penghinaan publik sebagai bagian normal dari penegakan hukum.
Yang lebih mengkhawatirkan, budaya seperti ini dapat mengikis empati sosial.
Ketika publik terlalu menikmati penghinaan terhadap pelaku kriminal kecil, mereka mungkin lupa mempertanyakan kejahatan yang lebih besar: korupsi, manipulasi kekuasaan, perdagangan pengaruh, atau ketidakadilan struktural. Pencuri keyboard menjadi tontonan besar, sementara para pelaku kejahatan berdasi sering tampil rapi di televisi tanpa rasa malu.
Oleh karena itu, diskusi tentang video interogasi ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pelaku bersalah atau tidak.
Yang perlu dibahas ialah: model masyarakat seperti apa yang sedang kita bangun lewat media sosial?
Apakah kita ingin ruang digital menjadi tempat edukasi hukum dan penghormatan terhadap proses keadilan? Ataukah kita sedang membangun budaya baru di mana rasa malu publik dijadikan hiburan bersama?
Tentu pencurian di rumah ibadah melukai banyak orang. Masyarakat berhak marah. Polisi juga wajib menindak tegas.
Namun ketegasan hukum tidak harus disertai penghinaan digital. Negara yang kuat bukan negara yang paling keras mempermalukan tersangka, melainkan negara yang tetap menjaga etika bahkan ketika menghadapi orang yang diduga melakukan kejahatan.
Sebab jika martabat manusia hanya berlaku bagi orang baik, maka martabat itu sebenarnya rapuh.*
*Penulis adalah Pemimpin Redaksi Floresku.com. ***

