Suwarno Goni Geram, Bantah Tuduhan Perampasan Tanah Keluarga Keytimu: 'Saya Punya Bukti dan Putusan Pengadilan'
redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 16:48
MAUMERE (Floresku.com) — Polemik kepemilikan tanah antara Suwarno Goni dan keluarga besar Kristoforus Keytimu memanas, setelah muncul tuduhan bahwa Suwarno telah mengambil alih tanah milik keluarga Keytimu secara tidak sah.
Tuduhan ini membuat Suwarno geram dan angkat bicara untuk membantah secara tegas klaim tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan langsung kepada media di toko GO miliknya, Senin, 7/7), Suwarno Goni menjelaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah yang kini disengketakan, berdasarkan putusan pengadilan dan surat pernyataan tertulis dari Kristoforus Keytimu dan istrinya.
“Tanah itu milik saya secara sah. Saya punya bukti, termasuk surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kristoforus dan istrinya, serta putusan pengadilan,” tegas Suwarno Goni.
Kronologi: Dari Kepercayaan hingga Penipuan
Suwarno mengisahkan awal hubungan kerjanya dengan Kristoforus dimulai pada tahun 2005. Saat itu, Kristoforus, yang sebelumnya bekerja sebagai penjual tiket di Garuda, datang memohon pekerjaan di dealer motor milik Suwarno.
“Awalnya saya tolak karena sudah punya tiga pegawai. Tapi karena dia datang terus dan terlihat sungguh-sungguh, saya akhirnya terima dia bekerja di dealer saya,” tutur Suwarno.
- Perampasan Mobil Tanpa SOP, Barang Berharga Hilang: Warga Ende Desak Adira Maumere Bertanggung Jawab
- Le Minerale Ungguli Daftar Merek Minuman Paling Diminati di Indonesia, Tunjukkan Tren Kuat ke Minuman Sehat dan Ekonomis
- Menyelami Luka, Menyapa Ingatan: Kilas Balik Tsunami 1992 di Pulau Babi
Dalam perkembangan kerja sama, Suwarno mengajak Kristoforus untuk membuka cabang dealer di Larantuka. Rumah kontrakan sekaligus tempat tinggal disiapkan oleh Suwarno, lengkap dengan perabot dan fasilitas lainnya.
“Bahkan ketika istrinya sakit, saya kirimkan obat dari Maumere. Saya perlakukan dia seperti keluarga,” tambah Suwarno.
Namun kepercayaan tersebut hancur saat Suwarno menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan keuangan oleh Kristoforus.
Modus yang dilakukan adalah mengubah transaksi penjualan motor tunai menjadi seolah-olah kredit, lalu menyimpan uang pembeli tunai untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini terungkap ketika penagih datang ke pembeli yang mengaku sudah bayar lunas. Ternyata mereka beli kontan, tapi dibuat seolah kredit oleh Kristo,” ujarnya.
Suwarno juga menyebut bahwa Kristoforus menunjukkan bukti transfer fiktif dan sempat mengklaim sudah mengirimkan dana ke perusahaan, padahal setelah dicek ke bank, uang tersebut tidak pernah masuk.
“Dia pandai IT, jadi bisa akali bukti transfer. Tapi setelah saya selidiki, semuanya palsu,” ungkap Suwarno.

Kerugian dan Penyelesaian
Kasus ini menyebabkan kerugian besar bagi Suwarno, yang diperkirakan mencapai Rp600 juta, meski Kristoforus mengaku hanya memakai Rp150 juta untuk biaya berobat istrinya dan membangun rumah. Setelah terungkap, Kristoforus akhirnya ditangkap di rumahnya di Maumere dan langsung ditahan di Larantuka.
“Saat dia ditangkap, banyak warga juga ikut lapor karena merasa ditipu. Di pengadilan, banyak saksi menguatkan bahwa dia melakukan penipuan,” tutur Suwarno.
Menurut Suwarno, Kristoforus akhirnya mengakui semua perbuatannya dan secara sukarela menyerahkan rumah dan tanah miliknya kepada Suwarno Goni sebagai pengganti kerugian. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Kristoforus dan istrinya.
“Isi surat itu jelas, mereka serahkan rumah dan tanah sebagai ganti kerugian. Tidak ada unsur paksaan. Semuanya resmi dan disahkan pengadilan,” tambah Suwarno sambil memperlihatkan fotokopi dokumen tersebut.
Suwarno: “Keluarga Tidak Pernah Tanyakan Kebenarannya”
Suwarno juga menyayangkan sikap keluarga besar Keytimu yang kini menolak menyerahkan tanah tersebut dan menuding dirinya merampas hak keluarga.
“Sampai sekarang tidak pernah ada satu pun dari keluarga yang datang ke saya untuk tanya langsung berapa uang yang digelapkan atau lihat bukti. Tiba-tiba saja mereka halangi saya dan tuduh saya macam-macam,” ujarnya dengan nada kesal.
- Somasi Dilayangkan, Kuasa Hukum Firmus Ancam Gugat Pemberi Izin Event Grasstrack
- DLH Sikka Bantah Terima Uang dari Pengusaha Tambang, Pastikan Izin WIUP dan IUP Sudah Sesuai Prosedur
- Kuasa Hukum dan Keluarga dan Alm. Ebit Seda Desak Kepolisian Agar Proses Hukum Dilakukan secara Transparan dan Adil
Ia menegaskan bahwa tindakan Kristoforus adalah murni pelanggaran hukum, dan penyelesaian sudah dilakukan melalui jalur legal. Kini, tanah itu secara sah menjadi miliknya.
“Kalau mau bicara hukum, mari kita buka dokumen. Ini bukan soal siapa dari keluarga siapa, tapi soal keadilan dan tanggung jawab. Saya sudah dirugikan besar,” tegasnya.
Harapan Suwarno
Kasus ini menjadi peringatan bahwa hubungan kerja dan kepercayaan bisa runtuh jika dilandasi kepentingan pribadi dan penyalahgunaan amanah.
Suwarno berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu miring yang berkembang tanpa melihat fakta hukum yang ada.
“Saya tidak pernah mengambil hak orang lain. Saya hanya menuntut hak saya yang sudah disepakati dan disahkan secara hukum,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak keluarga Keytimu belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan dan bukti yang disampaikan Suwarno Goni.
Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan warga Maumere dan Larantuka karena melibatkan nama besar, konflik keluarga, dan nilai tanah yang tidak kecil.(Laporan: Herry FDZ )***