Toilet Umum Disulap Jadi Toko, Wajah Kota Malang Dipertanyakan
Redaksi - Senin, 20 April 2026 18:06
Toilet Umum Alun-alun Kota Malang yang disulap Jadi Toko. (sumber: Twitter/X.com)MALANG (Floresku.com) - Kabar alih fungsi toilet menjadi toko tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah unggahan akun Instagram Malang Raya Info memperlihatkan kondisi fasum yang tidak lagi digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam unggahan itu, terlihat jelas sebuah bangunan toilet umum yang berubah menjadi lapak jualan, disertai narasi kritik terhadap pengelolaan fasilitas publik.
Padahal, kawasan Alun-alun Merdeka Malang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka publik yang memiliki aturan ketat, termasuk larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di area inti.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Ia menyebut, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP seharusnya lebih sigap dalam menjaga fungsi aset publik.
“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aset daerah. Dampaknya bukan hanya pada fungsi fasilitas, tetapi juga merusak citra kota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/4.
Menurutnya, kondisi ini menjadi ironi, mengingat kawasan alun-alun tersebut belum lama direnovasi dengan anggaran yang tidak sedikit. Ia menilai, jika pengawasan dilakukan secara konsisten, maka penyalahgunaan fungsi seperti ini tidak akan terjadi.
Baca juga:
- KWT Sleman Sukses Olah Lidah Buaya Jadi Peluang Usaha Bersama BRI
- Pesan Inspiratif: Membangun Iman yang Benar
- 'Perjuangkan Nilai-Nilai. Di situlah Kehidupan Kekal Bakal Kita Alami'
Tak hanya itu, Angga juga menyoroti adanya penyalahgunaan fasilitas lain di area tersebut. Ia menyebut ruang khusus ibu menyusui justru digunakan sebagai tempat merokok oleh sejumlah pengunjung.
“Ini menunjukkan bahwa masih banyak problem di lapangan yang membutuhkan pengawasan serius,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemkot Malang untuk segera melakukan penertiban dan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik penyewaan atau jual beli ruang fasilitas umum oleh oknum tertentu.
“Kalau benar ada oknum yang memperjualbelikan fasilitas itu, harus diproses hukum. Kalau tidak, publik akan semakin meragukan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

