Wajib Tahu! Begini Kriteria Surat Suara Sah-Tidak Sah dalam Pemilu Besok

redaksi - Selasa, 13 Februari 2024 16:11
Wajib Tahu! Begini  Kriteria  Surat Suara Sah-Tidak Sah dalam Pemilu BesokSah-Tidak Surat Suara dalam Pemilu 2024 (sumber: KPU)

JAKARTA (Floresku.com) – Sembari membuat pertimbangan terakhir sebelum memilih kandidat yang akan dicoblos dalam Pemilu 2024, yuk, pahami  kriteria surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2024 yang akan diselnggarakan, Rabu, 14 Februari, besok.

Pemahaman itu akan sangat bermanfaat sehingga Anda bisa mencoblos dengan benar, besok. 
Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Sebagaimana diketahui, ada lima surat suara Pemilu 2024 yang harus dicoblos. Pencoblosannya pun tidak boleh sembarangan. Namun harus sesuai aturan yang berlaku agar surat suara yang kita coblos terhitung sebagai surat suara yang sah.

Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Kriteria Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024

1. Surat Suara Pilpres
Suara pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara Pileg
Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
3. Surat Suara Pemilu DPD
Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut dua ketentuan tersebut:

Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (San/KPU)***
 

RELATED NEWS