Masyarakat Indonesia, terutama yang memilik hak suara, wajib mengetahui, tata cara pencoblosan Pemilu 2024 yang baik dan benar. Karena jika salah dalam melakukan pencoblosan di TPS, surat suara pemilu tersebut potensi tidak sah dihitung.
Sembari membuat pertimbangan terakhir sebelum memilih kandidat yang akan dicoblos dalam Pemilu 2024, yuk, pahami kriteria surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2024 yang akan diselnggarakan, Rabu, 14 Februari, besok.
Menyambut Pemilu 14 Februari 2024, Vikep Mbay, RD Aster Lado mengimbau umat Katolik di wilayah Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak Golput.
Bawaslu meminta Panwaslu Kecamatan untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasika Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU). Hal ini dikhususkan bagi KPPS dan PTPS.