Warga Terdampak Limbah Medis B3 di RSUD TC Hillers Layangkan Surat Pengaduan kepada Kejari Sikka
redaksi - Selasa, 14 Januari 2025 13:25MAUMERE (Floresku.com) - Masalah pengelolaan limbah medis di RSUD TC Hilers Maumere yang berisiko pada kesehatan warga di sekitarnya belum ada tanda-tanda segera diatasi.
Merasa kesal dan kecewa dengan sikap tak peduli pihak RSUD TC Hillers Maumere, warga yang terdampak melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Selasa (14/1) siang ini.
Berikut petikan surat pengaduan warga selengkapnya:
Nomor : 01/PDTPPLM/SP/I/2025 Lampiran : 1 (satu) Jepitan
Perihal : PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN LIMBAH MEDIS.
Kepada Yth; Ibu Kajari Sikka Di
Tempat
Dengan hormat,
Saya bertanda tangan di bawah ini bertindak untuk dan atas nama yang terlampir dalam dokumen pengaduan yang saya buat :
a. Nama : Gabriel Rudy Dwi Tri Novianta Lameng
b. Alamat : Jl. Wairklau (belakang SMK Santo Thomas)
c. Nomor Hp 081338967722
d. Kelurahan : Kota Uneng
e. Kecamatan : Alok
f. Kabupaten : Sikka
I. Kronologi Permasalahan
1. RSUD dr. Tc Hillers Maumere diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses Pengelolaan / pembakaran menggunakan Incenerator limbah medis B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) yang mengakibatkan pencemaran lingkungan seperti bau tak sedap dan perih saat di hirup yang mengakibatkan batuk terhadap anak-anak.
2. RSUD dr. Tc Hillers Maumere diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas Penyimpanan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya & Beracun) di tempat terbuka hanya di tutupi menggunakan terpal yang tidak sesuai SOP Penyimpanan & Pengelolaan Limbah B3.
3. RSUD dr. Tc Hillers Maumere diduga telah melanggar persyaratan lokasi pengolahan limbah B3 incenerator :
A. Daerah bebas banjir.
B. Tidak di daerah yang rawan bencana alam atau yang dapat di rekayasa dengan teknologi.
C. Jarak paling dekat 30m dengan:
• Lokasi fasilitas jalan umum.
• Jalan tol, daerah pemukiman,perdagangan, pendidikan, hotel, restaurant, keagamaan dan perdagangan.
• Garis pasang naik laut, sungai, kolam, danau, rawa dan sumur penduduk.
• Daerah cagar alam dan hutan lindung.
4. Tidak terdapatnya Rambu dan Simbol B3 agar kawasan penyimpanan limbah B3 tersebut tidak di perbolehkan masuk atau melintas.
II. Analis Permasalahan & Ketidaksesuaian Undang-Undang:
1. Dampak Terhadap Lingkungan dan kesehatan :
Limbah medis (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun milik rumah sakit yang mengandung zat berbahaya yang jika salah di kelola dengan benar dapat mencemari udara,tanah dan air, serta dapat menimbulkan resiko kesehatan yang sangat serius (FATAL).
2. Ketiadaan Pengelola Limbah Yang Sesuai :
3. Ketiadaan Pengelolaan Limbah Yang Sesuai :
Berdasarkan Investigasi awal tidak di temukan bukti bahwa pihak RSUD telah menggunakan fasilitas pengelola limbah sesuai Pasal 3 ayat (1) PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilkannya”
Adapun pasal 1 angka 34 mengatur bahwa “setiap orang” orang perorangan ayau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Maka dalam hal ini pihak RS Tc Hillers Pemkab Sikka kategori “Setiap Orang” yang di atur dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) PP 101 TAHUN 2014.
Dengan demikian maka rumah sakit yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai ketentuan berlaku. Pertanyaannya, apakah keluar asap putih dan hitam saat pembakaran limbah B3 adalah sesuatu yang benar atau salah?
Menurut kami warga terdampak Direktur tahu bahwa itu salah merusak lingkungan dan terutama warga sekitarnya.
Jika rumah sakit tidak mampu maka serahkan saja kepada pihak ketiga / vendor yang legalitasnya jelas dan lengkap.
4. Pengelolaan limbah B3 kepada pihak ketiga/vendor harus melalui mekanisme tertentu (melalui tender). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 32 ayat (1) PP NOMOR 101 TAHUN 2014 yang mengatur bahwa:
"Jika pihak penghasil limbah seperti Rumah Sakit tidak mampu mengelola limbah B3 sendiri,maka pengelolaan tersebut dapat di serahkan kepada pihak lain yang memiliki izin pengumpul, pemanfaatan, dan pengelolaan limbah B3 sebagaimana di atur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) PP NOMOR 101 TAHUN 2014.
Oleh karena itu dengan demikian pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan sesuai ketentuan berlaku adalah diperbolehkan atau Sah.
5. Rumah Sakit yang mengelola limbah B3 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berarti hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 103 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur bahwa “ Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).-
Sselain itu , apabila tindakan tersebut menyebabkan di lampauinya baku mutu ambien,baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan dengan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milia rupiah).
6. Rumah sakit dapat di pidana apabila mengelola limbah dengan cara yang tidak tepat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Hal ini di karenakan Korporasi merupakan badan usaha sehingga dapat termasuk dalam kategori “Setia Orang” yang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan yang mencemarkan atau merusak lingkungan hidup.
Hal ini di atur dalam pasal116 ayat (1) UU Lingkungan Hidup. Apabila tindak pidana lingkungan hidup di lakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana di jatuhkan kepada ;
a. Badan usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar ketentuan norma tersebut, Maka Direktur rumah sakit diduga dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pidana dari aspek lingkungan hidup. Untuk itu kami warga sekitar yang terdampak selama ini, mengalami kerugian dari proses pengolahan sampah B3 rumah sakit.
III. Langkah-Langkah dan upaya yang kami warga terdampak lakukan :
Hari Senin, Tanggal 4 November 2024 di adakanya pertemuan di Aula Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Sikka.
Yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut ialah:
1. Bapak Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Sikka.
2. Plt. Asisten 3 Setda Sikka
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kabupaten Sikka.
4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
5. Direktur Rumah Sakit dr. Tc Hillers.
6. Lurah Kota Uneng
7. RT 002/RW 009
8. Awak Media Online
Tanggapan dalam Rapat Dengar Pendapat :
Tanggapan Direktur RSUD dr. Tc Hillers :
dr. Clara Francis mengatakan bahwa sampah medis B3 boleh di bakar dan untuk proses pembakarannya secara teknis harus di lakukan uji emisi , dan selama ini pihaknya melakukan pembakaran sebagaimana syarat dan procedural.
Dan sampah medis dan non medis rumah sakit di tampung dalam ruangan khusus tersendiri di dalam komplex rumah sakit tersebut dan penampung 2 jenis sampah ini di pisahkan.
Tanggapan Ketua Sementara DPRD Kab . Sikka
1. Pihak RSUD Tc Hillers segera memperbaiki Incenerator yang sedang rusak.
2. Pihak RSUD segera bekerja sama dengan pihak ketiga / vendor yang memiliki izin resmi pengangkutan & pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
IV. DASAR HUKUM :
1.Undang-Undang Dasar 1945
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
3. PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun.
Telampir: LINK Berita Masalah Sampah B3 Medis RSUD dr. Tc Hillers Maumere :
https://suarasikka.com/2024/11/05/sampah-medis-dan-non-medis-di-rsud-tc-hillers-maumere-meresahkan-warga-sesak-napas
https://floresku.com/read/komunitas-terdampak-pembakaran-limbah-b-3-rsud-tc-hillers-layangkan-surat-somasi
https://floresku.com/read/diduga-rsud-tc-hillers-bikin-laporan-palsu-ke-kemenkes-asap-hitam-pembakaran-sampah-medis- dilaporkan-putih
https://floresupdate.com/pembuangan-dan-pengelolaan-sampah-b3-rs-tc-hillers-diduga-melanggar-pidana-lingkungan-hidup/
https://floresku.com/read/tinjauan-yuridis-atas-polemik-sampah-medis-milik-rsud-tc-hillers-maumere
https://www.enbeindonesia.com/opini/15214301647/penanganan-limbah-b3-rs-diduga-ngawur-ombudsman-ntt-segera-beri- sanksi-direktur-rs-tc-hillers. (Silvia). ***