Wow, Tahun Ini, Pemerintah Akan Cairkan THR ASN 100 Persen

redaksi - Rabu, 06 Maret 2024 10:40
Wow,  Tahun Ini, Pemerintah Akan Cairkan THR ASN 100 Persen Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) tengah berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) sebelum menghadiri Sidang kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (sumber: Dok.RRI)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 100 persen, tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. 
Adapun proses pencairan THR masih terus diupayakan oleh Kementerian Keuangan. "Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3). 

Ia menuturkan, THR rencananya akan dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idulfitri. "Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum," ujarnya. 

Sri Mulyani sebelumnya sudah melapor ke Presiden Jokowi bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 dimulai H-10 sebelum Idulfitri. Pemerintah pun merancang Peraturan Pemerintah, untuk mengatur besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri.   

Berdasarkan keterangan dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. 

Selain itu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja. 

Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen. Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini kali pertama dilakukan. 

Kebijakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024. Kebijakan tersebut telah dirancang sebelumnya. 

Sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, pemerintah tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh. Pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen di tahun 2023. (SP). ***

RELATED NEWS