Selama Januari Hingga Juli 2024, Bea Cukai Sita 485 Ribu Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp 594, 29 Juta

redaksi - Jumat, 20 September 2024 20:42
Selama Januari Hingga Juli 2024, Bea Cukai Sita 485 Ribu Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp 594, 29 JutaIlustrasi: Operasi penindakan oleh pihak Bea Cukai atas peredaran rokok yang diduga ilegal. (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) – Selama tujuh bulan pertama tahun 2024 (Januari-Juli 2024), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo telah menyota 485.300 batang rokok illegal setara Rp.594.292.000,00.

Peredaran rokok illegal di wilayah Flores dan Lembata tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 378.019.928,00.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar ketika dihubungi Floresku.com dari Maumere, Jumat, 20 September 2024, siang.

Menurut Ginanjar, jumlah rokok ilegal  sebagaimana disebutkan di atas adalah total hasil penindakan yang dilakukan dari bulan  Januari  hingga Juli 2024 untuk keseluruhan wilayah Flores dan Lembata dengan 28 Surat Bukti Penyitaan.

Ginanjar menerangkan, jumlah rokok yang berhasil disita adalah 485.300 batang dengan nilai mencapai Rp.594.292.000. Jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 378.019.92,00.

Rincian Hasil Penindakan

Ginanjar menambahkan,  rincian dari hasil penindakan pihak Bea Cukai secara mandiri maupun  penindaka bersama Satuan Polisi PP adalah berikut:

Hasil Operasi Bersama Satual Polisi PP dengan 5 Surat Bukti Penyitaan: Jumlah Batang : 67.460, dengan nilai barang Rp 93.094.800,00 dang potensi kerugian negara Rp 64.574.061,00.

Hasil Operasi Mandiri dengan 23 Surat Bukti Penyitaan: Jumlah batang : 417.840, Jumlah Nilai Barang : Rp.501.197.200,00 dan Jumlah kerugian negara : 313.445.867,00.

Peredaran Rokok yang Diduga Illegal Kabupaten Sikka

Peredaran rokok yang diduga illegal juga marak terjadi di wilayah Kabupaten Sikka.

Berdasarkan hasil operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka, pada Senin 24 Juni 2024 sampai dengan Rabu 26 Juni 2024 diketahui bahwa merk rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Sikka adalah: Rastel, Bongkar, Arrow,Thanos, Stigma, Option, Double Nine, Dalil, JD, Djanda, Classy, Premium, dan Cahaya.

Sementara itu, sejumlah toko dan kios yang diketahui menjual merek rokok yang diduga illegal adalah:

1.Toko Idgar Jaya 

2.Kios Maju Jaya 

3.Kios Nurul Huda 

4.Kios Toti Mori

 5.Kios Rejeki Baru 

6.Kios Harum 

7. Kios Dua Sahabat 

8.Kios Pasar Alok 

9.Toko Tanjung Mas 

10.Toko Pojok Segar 

11.Toko Sumber Rejeki 

12.Kios Loro Sae 

13.Toko Big J 

14.Toko Fajar Baru 

15. Toko Resti 2 

16. Kios Warna.

Melalui operasi selama dua hari tersebut pihak Bea Cukai dan Satuan Polisi PP Kabupaten Sikka berhasil menyita 2.250 batang rokok ilegal.

Ada bos-bos distributor

 Setelah mengantongi informasi tersebut,  Floresku.com  mendatangi beberapa toko untuk mengkonfirmasi.

Pemilik Toko Pojok Segar misalnya mengakui  bahwa pihaknya memang menjual rokok yang disebut ilegal itu.

“Saya hanya sebatas menjual saja. Apalagi, bukan saya saja koq yang menjual. Banyak toko dan kios kios di sini yang menjual rokok. Anda bisa mengecek sendiri cek,” katanya.

Menurut pedagang yang enggan disebutkan namanya itu, alasandia menjual rokok-rokok ilegal tersebut karena dari segi biaya pemasaran jauh lebih murah dan harganya pun sangat terjangkau oleh masyarakat kebanyakan.

“Tap, saya minta tolong dicek juga bos-bos yang mempunyai gudang penyimpanan rokok ilegal dan agen yang mensuplai rokok-rokok tersebut,” katanya,  sembari menyebut beberapa nama rokok dan lokasi keberadaan bos distribtor rokok yang diduga illegal tersebut,

Ketika keterangan dari pedagang itu dikonfirmasi, Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan pada Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah, Yoseph Nong menjelaskan bahwa pihaknya belum sempat mendatangi nama-nama yang diduga sebagai distributor dan mempunyai gudang rokok ilegal tersebut. 

“Terus terang, kami belum sempat mendatangi mereka. Soalnya pada saat kegiatan  operasi dilakukan, gudang-gudang itu tutup selama beberapa hari,” ujar Yoseph Nong.

 Yoseph Nong menjelaskan bahwa seringkali ketika kegiatan operasi  akan berlangsung, ada oknum yang sepertinya memberikan bocoran informasi ke oknum pemilik gudang rokok ilegal tersebut. 

Akibatnya, mereka yang diduga pemilik gudang tersebut  menutup gudangnya, dan menghindar, misalnya dengan pergi keluar kota. (Silvia). ***

RELATED NEWS