SERIAL I: Luka Lama di Tanah yang Menyimpan Api
Redaksi - Sabtu, 24 Oktober 2026 20:40
Panas Bumi di Mataloko (sumber: Tim peliput/PLN)GEOTHERMAL MATALOKO: AIR, API DAN KEPERCAYAAN
Seperempat abad setelah pengeboran pertama, Mataloko masih dibayangi cerita kerusakan lingkungan. Namun, penelusuran lapangan menemukan kenyataan yang tidak sesederhana tuduhan maupun pembelaan.

MATALOKO, NGADA (Floresku.com) - Sudah lebih dari seperempat abad sejak mata bor pertama menembus perut bumi Mataloko. Namun, cerita tentang panas bumi di kawasan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, itu belum juga menemukan akhir.
Di Daratei, semburan uap, lumpur panas, dan bau belerang menjadi bagian dari ingatan panjang masyarakat. Ada yang mengaitkannya dengan kegiatan pengeboran pada masa lalu. Ada pula yang meyakini sebagian fenomena itu merupakan gejala alam yang telah lama hadir di kawasan vulkanik tersebut.
Cerita tentang kerusakan atap seng, lahan pertanian yang tidak lagi produktif, hingga dugaan gangguan kesehatan warga kemudian membentuk gambaran tentang Mataloko sebagai wilayah yang mengalami kerusakan lingkungan akibat geothermal.
Gambaran itu terus hidup dalam pemberitaan, pernyataan kelompok masyarakat, dan perdebatan mengenai kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko berkapasitas 2 x 10 megawatt.
Namun, ketika tim reportase kolaborasi EnbeIndonesia.com, Floresku.com, dan Katolikku.com menyusuri sejumlah desa di sekitar kawasan proyek pada 8–13 Oktober 2026, cerita yang ditemukan ternyata lebih beragam.
Ada warga yang masih menyimpan kecemasan akibat pengalaman eksplorasi masa lalu. Ada yang mempertanyakan dampak lingkungan yang belum ditangani. Tetapi, ada pula yang membantah anggapan bahwa kampung mereka telah rusak secara menyeluruh.
Sebagian warga bahkan berharap proyek panas bumi dilanjutkan karena mulai merasakan manfaatnya. Mataloko rupanya tidak memiliki satu cerita tunggal.

Dari Sumur Lama ke Proyek Baru
Jejak pengembangan panas bumi Mataloko bermula pada penghujung 1990-an. Kepala Teknik Panas Bumi Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, Adrys Silaban, menjelaskan bahwa pengeboran awal dilakukan Badan Geologi pada 1999.
Sejumlah sumur ketika itu dibor hingga kedalaman sekitar 150–200 meter. Uap panas bumi berhasil ditemukan, tetapi tekanannya tidak stabil.
Menurut Adrys, kondisi tersebut memengaruhi keberlanjutan pembangkitan listrik. Pembangkit yang sempat beroperasi pada 2010–2015 akhirnya berhenti karena pasokan uap tidak lagi memadai.
Pemerintah kemudian memberikan penugasan kepada PLN untuk melanjutkan pengembangan wilayah kerja panas bumi Mataloko pada Desember 2015.
Artinya, terdapat rentang sejarah yang cukup panjang antara eksplorasi awal dan kegiatan pengembangan yang sekarang dijalankan PLN.
Perbedaan waktu dan tanggung jawab kelembagaan ini penting, terutama ketika berbagai persoalan lingkungan masa lalu kembali dikaitkan dengan kegiatan pembangunan saat ini.
Namun, tentu saja pergantian pelaksana proyek tentu tidak serta-merta menghapus persoalan yang mungkin ditinggalkan sebelumnya.
Bagi masyarakat, siapa pun yang datang mengelola panas bumi Mataloko tetap harus memberikan kepastian bahwa tanah, air, dan lingkungan tempat mereka hidup terlindungi.

Kerusakan Bukan Hanya Jadi Perdebatan Tapi Butuh Kepastian
Di tengah perdebatan mengenai proyek panas bumi Mataloko, Agustinus Upi Dopo, warga Desa Wogo, mengaku berada dalam posisi dilematis.
Di satu sisi, ia ingin menyikapi secara kritis proyek tersebut, tetapi di sisi lain, ia merasa tidak memiliki kajian geologi yang cukup kuat untuk dijadikan dasar menolak kegiatan geothermal.
Keraguan itu semakin rumit karena, menurutnya, masyarakat terus menerima berbagai program corporate social responsibility (CSR) dari pihak proyek. Program-program tersebut membuat warga merasakan manfaat kehadiran geothermal, meskipun kekhawatiran terhadap dampak lingkungannya belum sepenuhnya hilang.
“Mau menerima, tetapi kami terus dihantui dengan kegagalan masa lalu dan dampak negatif yang sudah kami rasakan,” tegas Agustinus.
Baginya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mempertentangkan kelompok yang mendukung dan menolak geothermal. Ia ingin ada kepastian hukum dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status serta dampak proyek tersebut. Karena itu, ia mendukung langkah gugatan Bapak Ukup ke Mahkamah Agung.
“Biar jelas statusnya, jangan kita masyarakat yang terus digoreng oleh kepentingan para elite,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Susana Meo, warga Desa Wogo yang sama. Ia mengakui bahwa sebagian besar masyarakat di desanya mendukung pengembangan panas bumi. Namun, dukungan tersebut tidak serta-merta menghapus kekhawatirannya terhadap perubahan lingkungan yang dirasakan warga.
Susana menyoroti kerusakan sejumlah tanaman pertanian, termasuk sayuran, alpukat, dan labu, yang menurut pengalamannya berkaitan dengan aktivitas geothermal.
Kesaksian kedua warga ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: masyarakat tidak hanya berhadapan dengan pilihan menerima atau menolak proyek, tetapi juga harus menimbang manfaat ekonomi yang dirasakan dengan kekhawatiran terhadap lingkungan dan pengalaman masa lalu.
Di sinilah perdebatan mengenai kerusakan menjadi semakin kompleks. Pengalaman warga merupakan bagian penting dari persoalan yang harus ditanggapi, tetapi untuk memastikan penyebab kerusakan, diperlukan pemeriksaan yang dapat menjelaskan hubungan antara aktivitas geothermal dan perubahan yang terjadi.
Selama ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menjadi salah satu organisasi yang menyuarakan dugaan dampak lingkungan akibat kegiatan geothermal Mataloko.
Dalam berbagai catatannya, WALHI menyoroti persoalan sumur MT-1, dugaan kegagalan penutupan sumur, korosi pada atap seng rumah warga, kemunculan titik-titik manifestasi panas bumi, hingga dugaan kerusakan lahan pertanian.
Berbagai catatan tersebut, bersama keluhan dan pengalaman masyarakat, menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan lingkungan secara serius. Namun, di tengah beragam kesaksian itu, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah seluruh perubahan lingkungan yang ditemukan di Mataloko dapat dipastikan sebagai akibat kegiatan pengeboran geothermal?
Adrys Silaban memberikan penjelasan dari sisi geologi. Menurutnya, manifestasi panas bumi berupa keluarnya uap, gas, maupun air panas tidak selalu menandakan kerusakan akibat aktivitas manusia.
Fenomena tersebut juga dapat berlangsung secara alami, terutama di kawasan vulkanik seperti Mataloko. Bahkan, keberadaan manifestasi panas bumi itulah yang sejak awal mendorong pemerintah meneliti potensi energi panas bumi di kawasan tersebut.
Secara geologis, air dapat meresap melalui rekahan batuan, mengalami pemanasan di kedalaman bumi, lalu bergerak kembali ke permukaan dalam bentuk air panas atau uap. Proses semacam ini merupakan bagian dari sistem hidrotermal yang lazim ditemukan di wilayah vulkanik.
Karena itu, kemunculan manifestasi panas bumi di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengeboran telah menyebabkan kerusakan.
Akan tetapi, penjelasan mengenai proses alamiah tersebut juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh fenomena yang terjadi di Mataloko bebas dari pengaruh aktivitas manusia.
Dalam kondisi tertentu, kegiatan pengeboran dapat memengaruhi sistem hidrotermal setempat. Untuk mengetahui apakah perubahan yang terjadi merupakan bagian dari proses alamiah atau berkaitan dengan aktivitas proyek, diperlukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
Pemeriksaan itu antara lain mencakup kondisi geologi, riwayat pengeboran dan sumur, perubahan tekanan, serta data lingkungan sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Hasilnya pun perlu diuji secara independen agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dengan demikian, persoalan geothermal Mataloko tidak semestinya berhenti pada pertentangan antara kesaksian warga dan penjelasan teknis pihak yang memahami sistem panas bumi.
Pengalaman masyarakat perlu didengar dan diteliti, sementara dugaan kerusakan harus diperiksa berdasarkan bukti yang memadai. Sebaliknya, penjelasan bahwa suatu fenomena berlangsung secara alami juga perlu didukung data yang dapat diuji.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Mataloko bukan sekadar perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan kepastian yang lahir dari penelitian independen, transparansi data, dan keberanian untuk mengungkapkan fakta. Sebab, baik dugaan kerusakan maupun bantahan terhadap dugaan tersebut sama-sama membutuhkan pembuktian.
Warga Daratei yang Menolak Disebut Hidup di Tengah Kerusakan
Di tengah perdebatan terkait proyek PLTP Mataloko, ada seorang muda yang berbicara lantang menolak warga Daratei disebut di tengah kerusakan lingkungan. Di sejumlah liputan media, wanita muda bernama Katharina Fono itu menyampaikan cerita yang berbeda.
Ia merasa gambaran mengenai kampungnya dalam sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan sehari-hari.
"Kalau ada yang mengatakan di sini tidak bisa menghasilkan dan lumpur muncul di mana-mana, itu tidak benar. Kami yang tinggal di sini mengetahui kondisi sebenarnya," katanya.
Katharina tidak menampik bahwa geothermal telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di wilayahnya. Namun, baginya, keberadaan proyek tersebut juga membawa perubahan positif.
Salah seorang anaknya mendapat pekerjaan dari kegiatan pembangunan panas bumi.
Penghasilan itu membantu memperbaiki kehidupan keluarga.
"Dulu saya hidup dalam keterbatasan. Sekarang anak saya bekerja karena adanya geothermal ini. Saya bisa memiliki rumah yang lebih layak," tuturnya.
Namun, seorang pemuda bernama Irson Dolu punya pandangan yang lain. Menurut dia, kerusakan tanaman itu lebih karena perubahan alam, bukan karena geothermal. “Liat saja panas terik seperti ini,” teganya.
Bahkan, dia dan kelompok Karang Taruna di desanya diperkenankan menggarap lahan milik PLN di sekitar semburan.mata air panas. “Kami boleh garap lahan itu dan tanaman sayur tumbuh subur seperti biasa.”
Karena itu, dia meminta agar berbagai aliansi di Kabupaten Ngada mendukung agar proyek geothermal tetap berjalan.
“Penyerapan tenaga kerja bagi kami anak muda dan infrastruktur udah kami rasakan manfaatnya,” cerita Iron mengakui tinggal dekat proyek yang berlokasi di perbatasan Desa Ulubelu dan Wogo.
“Sudah delapan tahun proyek ini berjalan di samping rumah saya, dan saya merasa aman-aman saja,” tegasnya..
Cerita Katharina, Agutinus, Susana, dan Iron tentu tidak bisa mewakili seluruh warga Daratei. Namun, kesaksiannya memperlihatkan bahwa kehidupan masyarakat di sekitar proyek tidak sepenuhnya sejalan dengan gambaran kerusakan dan penderitaan yang selama ini kerap mengemuka.
Ada warga yang merasakan manfaat ekonomi. Ada pula yang masih mempertanyakan keamanan lingkungan. Kedua pengalaman itu sama-sama merupakan kenyataan yang perlu mendapat tempat dalam pemberitaan.

Pemerintah Desa Melihat Gambaran Berbeda
Keterangan sejumlah pejabat pemerintah setempat turut memperlihatkan bahwa kondisi Mataloko saat ini tidak dapat disimpulkan hanya dari cerita eksplorasi masa lalu.
Lurah Mataloko, Erhardus Stefanus Sola, mengakui bahwa masyarakat pernah menghadapi persoalan lingkungan, terutama pada masa-masa awal kegiatan panas bumi.
Ia menyebut pengalaman mengenai uap panas dan kerusakan seng rumah warga sebagai bagian dari sejarah yang masih diingat masyarakat.
Namun, berdasarkan pengamatannya hingga Oktober 2026, Erhardus mengatakan belum melihat dampak buruk baru yang secara kasatmata dapat dikaitkan dengan pengembangan proyek saat ini.
Aktivitas masyarakat, menurut dia, tetap berlangsung seperti biasa.
Ia juga mengaku belum menerima laporan mengenai gangguan baru pada mata air maupun perubahan kondisi tanaman yang disebabkan kegiatan proyek.
Pandangan serupa datang dari Kepala Desa Ulubelu, Pius Florianus Watu. Menurut Pius, lahan pertanian di wilayahnya masih produktif. Kehidupan warga juga berjalan normal.
Ia bahkan mengatakan bahwa masyarakat di desanya pada umumnya menerima pengembangan geothermal dan sebagian telah memperoleh manfaat dari kegiatan pembangunan.
Keterangan tersebut memberikan gambaran berbeda dari anggapan bahwa seluruh kawasan Mataloko telah mengalami kerusakan berat.
Akan tetapi, pengamatan pemerintah desa tetap bisa memiliki keterbatasan. Tidak ditemukannya kerusakan secara kasatmata belum tentu berarti seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Kualitas air, udara, tanah, serta perubahan kondisi geologi tetap membutuhkan pengukuran ilmiah.
Sebaliknya, keberadaan beberapa lokasi yang mengalami gangguan juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menggambarkan keseluruhan wilayah Mataloko sebagai kawasan rusak.
Di sinilah pentingnya membedakan pengalaman warga, dugaan kerusakan, dan hasil pemeriksaan ilmiah.
Luka Lama yang Belum Selesai
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Johny Watu Ngebu, mengingatkan agar perdebatan mengenai geothermal tidak membuat persoalan eksplorasi masa lalu terlupakan.
Johny pernah memimpin satuan tugas yang dibentuk pemerintah provinsi untuk mengkaji persoalan panas bumi Mataloko.
Berdasarkan pengalamannya, ia menilai kegiatan eksplorasi awal menyisakan sejumlah dugaan persoalan teknis.
Salah satu yang disorotinya adalah kedalaman pengeboran dan penanganan sumur setelah kegiatan eksplorasi tidak menghasilkan kondisi yang diharapkan.
Johny menduga penutupan sejumlah sumur yang kurang memadai dapat memengaruhi jalur keluarnya gas atau fluida panas bumi.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen teknis dan kondisi sumur.
Namun, bagi Johny, negara tidak boleh menghindari tanggung jawab apabila memang ditemukan kerusakan yang disebabkan kegiatan eksplorasi.
Ia memperkirakan upaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh dapat membutuhkan biaya sangat besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Perkiraan itu belum merupakan hasil audit biaya pemulihan yang dapat diperiksa dalam bahan reportase.
Johny juga mendorong pemerintah dan Gereja Katolik membuka ruang dialog untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui pernyataan saling menyalahkan.
Yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk mengakui persoalan, memeriksa penyebabnya, dan menentukan tanggung jawab secara jelas.

PLN Menata Sumur Lama
Di sisi lain, PLN menyatakan telah melakukan sejumlah langkah pengamanan terhadap sumur-sumur lama.
Adrys Silaban menjelaskan bahwa perusahaan memasang pagar pengaman untuk membatasi akses masyarakat maupun hewan ke lokasi yang berpotensi berbahaya.
PLN juga memasang alat pendeteksi gas hidrogen sulfida atau H₂S guna memantau kemungkinan paparan gas.
Menurut Adrys, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko keselamatan di kawasan panas bumi.
Namun, pengamanan tidak sama dengan pemulihan.
Pemasangan pagar dan detektor gas dapat mengurangi risiko langsung. Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi pada masa lalu tetap membutuhkan pemeriksaan tersendiri.
Jika ditemukan kerusakan akibat kegiatan manusia, penyebab dan tanggung jawabnya perlu ditetapkan. Sebaliknya, jika suatu manifestasi terbukti merupakan fenomena alamiah, penanganannya harus disesuaikan dengan karakter risiko geologinya.
Setelah lebih dari 25 tahun, Mataloko seharusnya tidak lagi terjebak dalam pertentangan antara mereka yang menuding seluruh persoalan sebagai akibat geothermal dan mereka yang menganggap semua fenomena panas bumi semata-mata gejala alam.
Keduanya tidak bisa dijadikan kesimpulan tanpa pembuktian.
Reportase di sejumlah desa memperlihatkan bahwa kenyataan Mataloko jauh lebih berlapis.
Ada luka lama yang harus diperiksa. Ada kekhawatiran yang perlu dijawab. Ada pula kehidupan masyarakat yang terus berjalan, sawah yang tetap menghasilkan, serta keluarga yang mulai menikmati peluang ekonomi dari pembangunan.
Di tanah yang menyimpan api ini, masa depan geothermal tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menemukan uap di kedalaman bumi.
Ia juga ditentukan oleh kemampuan negara dan pengembang menyelesaikan persoalan masa lalu secara jujur, sekaligus membuktikan bahwa pembangunan berikutnya dapat berjalan lebih aman.
Sebab, luka lama tidak akan sembuh hanya dengan menyangkalnya. Namun, masa depan juga tidak seharusnya dikunci oleh tuduhan yang belum selesai dibuktikan. (Tim Redaksi, berdasarkan reportase Hans, Paul dan Silvia). ***

