Somasi Rp727 Juta: Bupati Lembata Sebut 'Itu Urusan Wakil Bupati'

Redaksi - Minggu, 06 September 2026 21:02
Somasi Rp727 Juta: Bupati Lembata Sebut 'Itu Urusan Wakil Bupati'Bupati dan Wakil Bupati Lembata: Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir (sumber: Istimewa)

LEWOLEBA (Floresku.com) – Dugaan praktik ijon proyek pengadaan peralatan kesehatan yang mencuat ke ruang publik di Kaupaten Lembata,  hingga kini belum mencapai titik terang. Bahkan,  terkesan di antara bupati dan wakil bupati,  tidak ada kesamaan sikap dan melempar tanggung jawab.

Kasus ini menyeret nama Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan seorang pengusaha alat kesehatan, menyusul adanya somasi terkait kewajiban pembayaran senilai lebih dari Rp727 juta.

Menanggapi pemberitaan dan somasi tersebut, Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq akhirnya buka suara. 

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media Floresku.com, ia mengklarifikasi bahwa persoalan tersebut sejatinya bermuara pada Wakil Bupati Lembata.

"Sebenarnya masalah internal di Pa Wakil (Bupati)... tapi mereka alamatkan ke Bupai karena memang dalam pemerintahan daerah kabupaten  bupati dan wakil itu satu paket," tulis Bupati Kanisius dalam pesan singkatnya kepada Floresku.com, Sabtu (5/9) sore.

Sebagaimana diketahui,  Wakil Bupati yang menjadi satu paket dengan Bupati Lembata adalah Muhamad Nasir.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sikapnya sendiri terhadap somasi dari pihak kuasa hukum pengusaha, Bupati Kanisius enggan berkomentar banyak dan menyarankan agar hal ini ditanyakan langsung kepada wakilnya.

Baca juga:

  • https://floresku.com/read/dugaan-ijon-proyek-seret-nama-bupati-lembata-berujung-somasi-rp-727-juta

"Pa wakil yang komunikasi.. bisa kontak pa wakil utk mengetahui secara detail.." tambahnya.

Namun, upaya Floresku.com mengonfirmasi kepada Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir  terkait kasus ini belum membuahkan hasil. 

Dalam catatan percakapan yang diterima redaksi, pihak Wakil Bupati tidak berpendapat atau merespons saat dihubungi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari hubungan perdata yang diklaim telah terjalin sejak tahun 2024. 

Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CMe, CLA & Partners bertindak sebagai kuasa hukum Chatarina Setiawati Sigit dalam persoalan tersebut.

Melalui surat somasi Nomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026, kuasa hukum Chatarina melayangkan tuntutan kepada Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq.

 Menurut  penjelasan kuasa hukum, hubungan antara kliennya dan pihak yang disomasi berkaitan dengan sejumlah kesepakatan perdata, termasuk pemberian pinjaman, pembayaran termin pekerjaan, serta berbagai biaya yang disebut telah dikeluarkan berdasarkan kesepakatan sejak tahun 2024.

Dalam somasi tersebut, disebutkan adanya kewajiban pembayaran berupa nilai pinjaman beserta bunga yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp727,9 juta. 

Baca juga:

Pihak kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum lanjutan disebut menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.

Munculnya perkara ini kembali memantik perhatian publik terhadap dugaan praktik ijon proyek, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah dan penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Namun demikian, dugaan mengenai adanya praktik ijon proyek maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku. 

Sebagai pejabat publik, setiap persoalan yang berkaitan dengan proyek pemerintah tentu membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya tetap harus
dilakukan melalui proses hukum yang sah dan berwenang. (SP/Silvia)

RELATED NEWS