Sudah Dua Bulan Berlalu, Kasus Adira Nagekeo Masih di Tahap Pemeriksaan Saksi

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 18:22
Sudah Dua Bulan Berlalu, Kasus Adira Nagekeo Masih di Tahap Pemeriksaan SaksiMobil milik MAM warga Puta, Nagekeo yang ditarik debt collector Adira Finance, Senin (8/6). (sumber: MAM)

MBAY (Floresku.com) -  Meski terkesan lambat, penanganan kasus Adira di Kabupaten Nagekeo masih terus bergulir, Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Dari informasi yang disampaikan SPKT Polres Nagekeo, proses pemeriksaan saksi masih dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Selamat pagi, untuk perkembangannya kami masih panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” demikian keterangan yang disampaikan melalui pesan kepada media.

SPKT Polres Nagekeo juga menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya berencana meminta keterangan dari suami pelapor. Namun, yang bersangkutan disebut masih berada di luar kota.

“Kemarin mau panggil saksi dari suami pelapor, tapi katanya masih di luar kota. Kami rencana mau panggil saksi suaminya,” demikian keterangannya.

Baca juga:

Pihak kepolisian menyatakan, dalam minggu ini akan dibuatkan surat undangan klarifikasi untuk meminta keterangan dari saksi tersebut.

“Dalam minggu ini kami buatkan surat undangan klarifikasinya untuk dimintai keterangan,” lanjut pihak SPKT.

Sementara itu, ketika dimintai informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolres Nagekeo menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan Kasat Reskrim Nagekeo.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan terbaru dari pihak Satreskrim Polres Nagekeo terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Saksi Mengaku Belum Dipanggil

Di sisi lain, salah satu saksi dalam perkara ini mengaku hingga saat ini belum mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Saksi tersebut mengatakan, setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak Polres Nagekeo sempat menyampaikan akan meminta keterangan tambahan melalui sambungan telepon.

“Mereka janji katanya by phone,” ujar saksi tersebut.

Menurutnya, ia kemudian menunggu panggilan dari pihak kepolisian. Namun, hingga kini, panggilan yang dimaksud belum diterima.

“Saya tunggu sampai hari ini dan itu sudah dua bulan,” ungkapnya.

Perbedaan informasi terkait pemeriksaan saksi tersebut membuat perkembangan penanganan kasus ini masih menjadi perhatian. Publik kini menunggu kejelasan dari pihak kepolisian mengenai tahapan penyelidikan maupun pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. 

Kronologis Kasus

Sebagai informasi kasus dugaan perampasan atau penarikan paksa mobil oleh debt collector (DC) yang mengatasnamakan Adira Finance terjadi di Nagekeo pada 8 Juni 2026. 

Mobil Suzuki minibus milik warga berinisial MAM ditarik dari rumahnya oleh empat orang yang disebut sebagai debt collector. 

MAM mempersoalkan penarikan tersebut karena mengaku bukan debitur Adira Finance, tidak pernah mengajukan kredit kendaraan kepada perusahaan pembiayaan tersebut, serta tidak pernah menerima surat peringatan mengenai tunggakan. 

MAM juga menolak menandatangani surat pernyataan wanprestasi karena merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Adira. Kendati demikian, kendaraan tetap dibawa oleh pihak yang melakukan penarikan.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. MAM disebut memperoleh kendaraan tersebut dari seorang oknum polisi dan telah menggunakannya selama sekitar tujuh tahun sebelum kendaraan ditarik. 

Keluarga MAM selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pokok persoalannya adalah apakah penarikan kendaraan tersebut memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah, atau justru merupakan tindakan pengambilan kendaraan tanpa hak. 

Hingga tahap ini, tudingan perampasan masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan kendaraan, perjanjian pembiayaan, status kredit kendaraan, serta kewenangan pihak yang melakukan penarikan. (Silvia). ***

RELATED NEWS