Petrus Selestinus: 'Arteria Dahlan Semestinya Direcall karena Lecehkan Bahasa Sunda dan Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, '
redaksi
Rabu, 19 Januari 2022
Arteria Dahlan, Anggota DPR RI dari Komisi III, lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan Konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 32 ayat (2) UUD 1945, yang memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.