Konsorsium Pembaruan Agraria Desak Presiden Cabut Perpres yang Beri Keistimewaan Berlebihan kepada Investor IKN
redaksi
Jumat, 05 Januari 2024
Setelah revisi UU IKN yang melanggar UUPA 1960 dan Putusan MK dengan memberikan keistimewaan berlebihan 190 tahun Hak Guna Usaha (HGU) kepada para investor dan korporasi perkebunan di Proyek IKN Kalimantan Timur, pemerintah di ujung periode kekuasaannya kembali menerbitkan satu lagi regulasi kontroversial terkait pertanahan yaitu Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 (Perpres 78).