PT Kris Rama 'SAH' Menguasai Tanah HGU Nangahale, AMAN Berhentilah Berjuang Atas Nama HAM

redaksi - Minggu, 22 Desember 2024 13:52
PT Kris Rama 'SAH' Menguasai Tanah HGU Nangahale, AMAN Berhentilah Berjuang Atas Nama HAMMarianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Perjalanan panjang penyelesaian tanah HGU Nangahale akhirnya menemui titik final. Tanah yang dikuasai oleh misi (gereja) mulai Keuskupan Agung Ende dan sekarang Keuskupan Maumere dengan tujuan mulia adalah pengembangan gereja lokal terutama keberlangsungan para calon imam untuk menjadi imam dan berkarya di Flores,  bahkan di luar negeri. 

Mengapa dikatakan tanah HGU adalah sah dikuasai PT Kris Rama? Dengan penerbitan SHGU atas nama PT Kris Rama oleh pemerintah dalam hal ini BPN Provinsi NTT, maka secara konstitutif dan deklaratif PT Kris Rama adalah badan hukum privat yang diberi hak oleh negara untuk menguasai dan menggarap tanah sekian puluh tahun sesuai peruntukannya. 

Itu artinya, warga yang diduga "sengaja' memasuki menggarap serta merusak barang- barang milik PT Kris Rama di tanah HGU adalah  perbuatan melawan hukum (pidana). 

Konsekuensinya, atas perbuatan oknum warga yang melawan hukum tersebut, maka sangat logik dan argumentatif PT Kris Rama melalui kuasa hukumnya melapor para terduga pengrusakan barang milik PT Kris Rama di Polres Sikka. 

Atas penyelidikan dan penyidikan terhadap para terduga pelaku pengrusakan, maka Polres Sikka mentersangkakan dan menahan delapan terduga pelaku pengrusakan. 

Sangat aneh dan menggelikan konsep pembelaan dari kuasa hukum JB dan kawan kawan ketika mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon (Polres Sikka) atas ketidakabsahan penahanan 8 orang tersangka. 

JB dan kawan kawan kuasa hukum para tersangka ingin mengajukan praperadilan jujur saja ketika dengar rencana tersebut, timbul pertanyaan hukum, dasar posita (fetelijk groden dan rechtsgroden),  JB dan kawan kawan kuasa hukum pakai logika hukum apa? 

Kalau dasar positanya dikaitkan dengan HAM maka permohonan praperadilan pasti tidak dikabulkan dan terbukti Hakim Tunggal praperadilan PN Maumere tidak mengabulkan permohonan para peradilan.  

Karena ketika kita memperjuangkan hak asasi manusia, maka tidak boleh melanggar hak asasi orang lain atau badan hukum privat lainnya. Ketika Polres Sikka melalui penyidiknya menahan para tersangka tersebut, maka itu juga bagian dari penegakan dan perlindungan HAM PT Kris Rama. 

Sehingga dengan tidak dikabulkan praperadilan dari JB dan kawan -kawan tersebut ada beberapa hal yang menjadi pelajaran. 

Pertama, penahanan terhadap 8 orang tersangka sudah sesuai dengan KUHAP berupa alat bukti, para saksi dan barang bukti PT. Kris Rama yang dirusakin oleh oknum tersangka. 

Kedua, para tersangka ini adalah 'person" bukan bagian dari masyarakat adat jadi kalau argumentasi hukum bahwa warga ini bagian dari masyarakat adat adalah logika sesat (fallace).

Hal ini diperkuat Surat BPN Provinsi NTT, menjawab keberatan dari AMAN atas penerbitan SHGU atas nama PT Kris Rama, bahwa warga di Nangahale adalah pribadi per pribadi atau kelompok orang yang bukan masyarakat adat. 

Alasan tidak ada satu norma pun baik Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati Sikka yang melegasi warga Nanghalale adalah masyarakat adat.

 Ketiga, itu artinya sangat keliru (posita) permohonan praperadilan terhadap 8 delapan dikaji dari dengan pendekatan HAM serta masyarakat adat. 

Penahanan kedelapan tersangka diduga melanggar HAM oleh JB dan kuasa hukum para tersangka. Pertanyaannya, HAM yang JB dan kuasa hukum maksudkan selama ini dalam pendampingan terhadap warga Nangahale itu apa?

 Karena jujur saja dari awal kasus ini "dibedah" oleh JB dan AMAN sudah terlihat lemah fakta hukumnya dan sudah barang tentu berdampak lemah pada argumentasi hukum.

 Ada beberapa pertimbangan. Pertama, oknum orang- orang di Nangahale yang menempati tanah HGU adalah atas nama pribadi bukan masyarakat adat karena sampai saat ini tidak ada satu norma pun yang melegitimasi melalui Perda/Perbup bahwa orang orang di Nangahale yang memasuki menggarap bahkan diduga menjual tanah tersebut kepada pihak lain adalah masyarakat adat.

 Itu artinya perbuatan oknum oknum yang melawan hukum berimplikasi pada tanggungjawab pribadi (pidana). 

Oleh karena itu, propaganda Ham untuk penyelesaian tanah HGU Nangahale tidak mungkin akan membuahkan hasil bagi oknum oknum warga di tanah HGU Nangahale. 

Berhentilah berjuang atas nama HAM yang sejatinya tanah tersebut bukan milik warga. Karena sampai kapanpun warga tidak akan dapat menguasai tanah tersebut. 

Sebab dari aspek legalitas PT Kris Rama "SAH" menguasai Tanah HGU Nangahale. 

Kepada JB dan kawan-kawan AMAN,  berhentilah berjuang atas nama HAM yang sejatinya tanah tersebut bukan milik warga. 

Karena sampai kapanpun warga tidak mempunyai alas hak /legal standing untuk masuk garap dan menjual tanah HGU tersebut. 

Walaupun ada prinsip bahwa setiap orang dan badan hukum privat mempunyai akses yang sama mendapatkan perlakuan hukum walaupun statusnya berbeda.***

RELATED NEWS