Rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 yang mengatur perihal rokok akan memuat ketentuan untuk melarang total iklan rokok yang dapat membuat pendapatan iklan bakal menyusut.
Industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu industri yang diatur paling ketat, tidak hanya di tingkat nasional dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 (PP 109/2012) namun juga di tingkat daerah melalui 400 regulasi di tingkat daerah. Rencana revisi PP 109/102 dinilai dapat menekan keberadaan industri tembakau.