Pengeroyokan Brutal di Maumere: Delapan Tersangka Ditetapkan, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur
redaksi
Kamis, 01 Februari 2024
Kepolisian Resor Sikka menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Novensius Yosvintaris Witak alias Noven di Maumere. Kejadian ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) dini hari, dan delapan pelaku berinisial MA, YO, AG, AL, LA, FA, ER, dan MAA dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.