Pengeroyokan Brutal di Maumere: Delapan Tersangka Ditetapkan, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur

redaksi - Kamis, 01 Februari 2024 09:37
Pengeroyokan Brutal di Maumere: Delapan Tersangka Ditetapkan, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur (sumber: null)

MAMUMERE (Floresku.com) - Kepolisian Resor Sikka menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Novensius Yosvintaris Witak alias Noven di Maumere. Kejadian ini terjadi pada Minggu (28/1/2024) dini hari, dan delapan pelaku berinisial MA, YO, AG, AL, LA, FA, ER, dan MAA dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku FA, ER, dan MAA yang masih di bawah umur menghadapi ancaman pidana 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang, mengungkapkan bahwa pengeroyokan bermula dari para tersangka yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera sekitar pukul 01.00 Wita.

Para pelaku terprovokasi oleh tantangan berkelahi melalui WhatsApp dari Randi Obama, anggota kelompok Geng 32. Mereka kemudian mencari anak-anak kelompok tersebut dan terlibat keributan di pertigaan Kuda Gerek. Noven yang menjadi korban, dipukul, ditendang, dan dikeroyok oleh para tersangka, termasuk tiga yang masih di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa Noven mencoba menyelamatkan diri, tetapi para tersangka mengejar dan menangkapnya di depan Bakso Solo. Pada saat itu, Noven menjadi korban pemukulan brutal oleh beberapa pelaku, termasuk penginjakan wajah dan pukulan menggunakan sebatang balok.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju, satu kayu balok, dan satu motor. Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Sikka, menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan brutal yang mereka lakukan. (Mardat)

 

 


 

Editor: MAR

RELATED NEWS