redaksi
Rabu, 05 Juni 2024
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B).
Ketua Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) RD Marthen Jenarut menjelaskan, dalam mengadvokasi suatu isu, khususnya isu tambang, JPIC sebetulnya tidak berpihak pada pribadi dan kelompok orang.