KPK Harus Datangi Inspektur Inspektorat Tolikara dalam Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar
redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia harus mendatangi Inspektur Inspektorat Kabupaten Tolikara Deson Wanimbo di mana yang bersangkutan tinggal. Karena bila dipanggil yang bersangkutan tidak akan memenuhi panggilan karena di dalam KUHAP tidak diatur pemanggilan paksa dalam proses penyelidikan.