Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN Peserta Pilkada 2024 yang Langgar Aturan Kepegawaian Negara
redaksi - Selasa, 18 Juni 2024 04:58JAKARTA (Floresku.com) - Aparatur Sipil Negara(ASN) yang ingin maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 27 November 2024 wajib mengajukan cuti.
Pengajuan cuti itu diatur surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU-0201/SD/K/2024 bahwa ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk jadi Bakal Calon Kepala Daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Ketentuan ini diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan,pengumuman pendaftar pasangan calon hingga penetapan mulai terhitung 5 Mei hingga 27 Agustus 2024.
Dalam PKPU 2 tersebut menyebutkan ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk maju Kepala Daerah wajib untuk cuti di luar tanggungan negara hingga penetapan pasangan Calon 22 September 2024 ASN wajib mengundurkan diri.
- Pesan Inspiratif: Pahala Mencintai Musuh-Musuh
- Mat 5: 43-48, Bacaan Injil, Selasa, 18 Juni 2024, Pekan Biasa XI
- Mzm 51:3-6.11.16, Mazmur Tanggapan, Selsa, 18 Juni 2024, Pekan Biasa XI
- 1Raj 21:17-17-29, Bacaan I, Selasa, 18 Juni 2024, Pekan Biasa XI
Tergerak hati untuk mengawal proses Pilkada 2024 yang fair, jujur, adil, demokratis dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA Inonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), menyatakan:
Pertama, mendesak BAWASLU untuk melakukan pengawalan ketat dan menindak tegas ASN yang maju dalam Pilkada melanggar aturan serta menggunakan fasiltas negara mulai dari pencalonan hingga penetapan pencalonan oleh KPU.
Kedua, mendesak PJ Gubernur,Bupati atau PJ Bupati dan Walikota untuk mencopot ASN yang kangkangi aturan BKN maupun PKPU agar cuti dan mengundurkan diri dari ASN di luar tanggungan negara.
Ketiga, mengajak solitaritas Pers dan Masyarakat untuk mengawal khusus ASN dan Pejabat Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU dalam Pilkada 27 November 2024 sejak pendaftaran di Parpol, KPU hingga Pilkada berlangsung 27 November 2024.
Keempat, mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terhadap mafiosi politik yang merampok uang rakyat untuk biaya mahar dan perhelatan politik 27 November 2024.
Pernyataan ini, dibuat di Jakarta ditandatangani Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, Senin, 17 Juni 2024. (Silvia). ***