Keberanian pihak sekolah bersuara melalui pers patut diapresiasi sehingga menutup peluang terjadinya Tindak Pidana Korupsi Uang Negara di bidang pendidikan.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kajari Sumba Barat dan jajarannya menangkap dan memproses hukum pelaku dan auktor intelektualis Tindak Pidana Korupsi Perumda Lawadi, Sumba Barat Daya (SBD).
Bupati dan Penjabat Bupati yang melakukan perlawanan terhadap Penjabat Gubernur NTT patut diduga kuat terlibat kredit/ pinjaman di Bank NTT dan tersandung dugaan kuat kasus korupsi.
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Ibu dan Anak yang selama ini dilayani oleh para Bidan sebanyak 532 tahun 2023 secara sukarela tanpa mengenal waktu dan tempat pelayanan terutama di pelosok-pelosok negeri ini samasekali tidak dihargai.