Bupati dan Penjabat Bupati yang melakukan perlawanan terhadap Penjabat Gubernur NTT patut diduga kuat terlibat kredit/ pinjaman di Bank NTT dan tersandung dugaan kuat kasus korupsi.
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Ibu dan Anak yang selama ini dilayani oleh para Bidan sebanyak 532 tahun 2023 secara sukarela tanpa mengenal waktu dan tempat pelayanan terutama di pelosok-pelosok negeri ini samasekali tidak dihargai.
Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Aspidsus Kejati NTT, Ridwan S.Angsar, SH,MH dalam melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi HAM terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT,Jonas Salean,SH,Msi wajib dilawan.
Kasus dugaan duat korupsi Medium Terms Note (MTN) senilai Rp 50 miliar di Bank NTT hingga kini masih dipetieskan bahkan sudah ‘diesbatuka’ oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Penjabat Gubernur NTT, terkai dilakukannya audit investigasi komprehensif terhadap Bank NTT.