Flores, Pasar Menggiurkan Pelaku Usaha Rokok Ilegal
redaksi - Sabtu, 21 September 2024 15:00Oleh: Marianus Gaharpung
Lagi- lagi Flores marak dengan peredaran rokok ilegal. Flores diduga kuat pasar yang menggiurkan bagi pelaku usaha nakal dalam kaitan dengan transaksi rokok ilegal.
Mengapa dikatakan pelaku usaha nakal karena ada dugaan kuat mereka tidak memiliki ijin usaha atau ada ijin bondo nekat jual rokol ilegal. Perilaku main hakim sendiri (eigenrichting) dengan menjual rokok ilegal jelas- jelas merugikan negara dalam kaitan dengan pajak cukai dan juga para konsumen.
Walaupun konsumen di Flores ada yang merasa tidak rugi justru ada yang senang harga murah dan jumlah batang rokoknya banyak dibandingkan rokok legal.
- Robi Idong Ajak Kaum Muda Kabupaten Sikka Bangun Karakter Diri
- HOMILI, Minggu, 22 September 2024: Nasib Orang Benar dan Jujur
- Terkait Dugaan Kebocoran Data NPWP, Pengamat Keamanan Siber: 'Indonesia Perlu Ciptakan Teknologi Sendiri'
Dalam Pasal 62 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yaitu tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda 500 juta rupiah.
Atas hal ini, bagaimana sikap pihak bea cukai dan Polres Sikka dan Lembata serta Labuan Bajo?
Jika setiap tahun perilaku nyeleneh dari pelaku usaha nakal ini tidak diberikan sanksi pidana berapa kerugian negara dan bagaimana dampaknya bagi kesehatan warga flores mengkonsumsi rokok ilegal.
Jujur saja hanya sebagian kecil warga yang masa bodoh dengan rokok ilegal yang penting murah tetapi adanya aparat penegak aturan yakni Bea cukai dan Polisi harus tetap menjadi garda terdepan berangus pasar gelap rokok yang tidak memenuhi persyaratan peraturan ini.
Agar jangan ada "dusta diantara kita" yakni ada dugaan aparat bea cukai dan polisi hanya melihat adanya kerugian tetapi tidak kejar pelaku usahanya yang sudah pasti dari Jawa alias adanya dugaan memelihara pelaku usahanya.
Harusnya bea cukai dan polisi Lembata dan Maumere serta Labuan Bajo berkordinasi dengan polisi di Jawa untuk meringkus pelaku usahanya kenakan sanksi pidana agar adanya efek jera.
Bisa dibayangkan pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores yang barangkali selama ini tidak terpantau Bea Cukai dan Polisi.
Selama tujuh bulan pertama tahun 2024 (Januari-Juli 2024), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo telah menyota 485.300 batang rokok illegal setara Rp.594.292.000,00.
Peredaran rokok illegal di wilayah Flores dan Lembata tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 378.019.928,00.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar ketika dihubungi Floresku.com dari Maumere, Jumat, 20 September 2024, siang.
Menurut Ginanjar, jumlah rokok ilegal sebagaimana disebutkan di atas adalah total hasil penindakan yang dilakukan dari bulan Januari hingga Juli 2024 untuk keseluruhan wilayah Flores dan Lembata dengan 28 Surat Bukti Penyitaan.
Ginanjar menerangkan, jumlah rokok yang berhasil disita adalah 485.300 batang dengan nilai mencapai Rp.594.292.000. Jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 378.019.92,00.
Jika hanya menyita dan tidak mengejar pelaku usahanya sama aja percuma karena akar masalahnya masih berkeliaran bebas untuk melalukan transaksi. Flores menjadi lumbung pemasukan duit bagi pelaku usaha nakal tersebut.
Pertama, daya beli masyarakat rendah dan "nafsu" merokoknya warga Flores sangat tinggi sehingga rokok ilegal adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pemadat rokok.
Kedua, pelaku usaha dari luar Flores melihat Flores menjadi lumbung pemasok duit karena tidak sulit terjadinya praktek pasar rokok ilegal;
Ketiga, warga pemadat rokok akan memilih rokok "ilegal" karena harga murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus jauh lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan;
Keempat, pengawasan oleh petugas terutama di pelabuhan Labuan Bajo, Maumere, Lembata diduga kurang ketat. Pasalnya hampir setiap minggu kendaraan (truk) besar melalui kapal- kapal laut masuk pelabuhan- pelabuhan di Flores diduga lolos dari pengawasan petugas bea cukai di pelabuhan;
Kelima, setiap kali isu rokok ilegal beredar di pasaran, tetapi tidak pernah pelaku usahanya diproses hukum dikejar tangkap. Wajar saja ada dugaan terjadi "pemeliharaan" oleh petugas terhadap pelaku usaha nakal itu.
Karena dilihat dari nilai kerugian negara sebenarnya tidak besar besar amat yang jika petugas serius pasti kerugian akan sangat besar.
Dan jujur saja belum pernah didengar pelaku usaha diberikan sanksi hukum baik perdata maupun terutama pidana dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, maka tidak ada jaminan praktik rokok ilegal hilang dari pasar di Flores malah menjadi pasar yang terus menggiurkan bagi pelaku usaha "hitam".
Oleh karena itu, kepada petugas yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum, maka perlu melakukan pemantauan pasar lintas aparat hukum polisi kejaksaan Satpol PP dan sangat penting koordinasi dengan aparat penegak hukum tempat domisili pelaku usaha hitam di Jawa agar diproses hukum demi efek jera. Jika hanya penyitaan rokok di pasaran, maka hanya merupakan tindakan preventif bukan represif.
Dan, praktik rokok ilegal di Flores terus menjadi lahan basah atau pasar yang menggiurkan pelaku usaha "hitam", dan sudah pasti negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Dan jujur saja belum pernah didengar pelaku usaha diberikan sanksi hukum baik perdata maupun terutama pidana dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen, maka tidak ada jaminan praktik rokok ilegal hilang dari pasar di Flores malah menjadi pasar yang terus menggiurkan bagi pelaku usaha "hitam".
Oleh karena itu, kepada petugas yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum, maka perlu melakukan pemantauan pasar lintas aparat hukum polisi kejaksaan satpol pp dan sangat penting koordinasi dengan aparat penegak hukum tempat domisili pelaku usaha hitam di Jawa agar diproses hukum demi efek jera.
Jika hanya penyitaan rokok di pasaran, maka hanya merupakan tindakan preventif bukan represif. Dan, praktik rokok ilegal di Flores terus menjadi lahan basah atau pasar yang menggiurkan pelaku usaha "hitam", dan sudah pasti negara mengalami kerugian yang sangat besar.
*Marianus Gaharpung dan Ketua Dewan Penasehat DPC Sidoarjo. ***
*Marianus Gaharpung dan Ketua Dewan Penasehat DPC Sidoarjo. ***