Camat LAUT, Matim: 'Hewan Ternak yang Bebas Berkeliaran dan Merusak Tanaman Warga Akan Ditembak di Tempat'
redaksi - Jumat, 18 Februari 2022 11:58BORONG (Floresku.com)--Tahapan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) dan berbagai pendekatan untuk menertibkan hewan ternak peliharaan kepada pemilik hewan ternak di wilayah Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur (Matim) oleh pemerintah setempat yakni pemerintah Kecamatan dan Desa sudah ditempuh.
Meski demikian, sikap dan mental liar warga sebagai pemilik ternak justru semakin menjadi jadi. Atas dasar itu maka langkah yang akan ditempuh adalah ditembak di tempat.
Demikian sambutan Agus Supratman, Camat LAUT di hadapan peserta kegiatan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak di Matim.
- 'Apotik Peduli' Cabang Semarang Resmi Dibuka dengan Misi Khusus Didik Calon Apoteker
- Singapore Airlines Terbang Kembali ke Bali, Kemenparekraf Berharap Picu Kebangkitan Ekonomi
- Antonius Pertapa Buka Kios Sembako dan Gerai HP Berkat Kredit LPDB Kopdit Obor Mas
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Camat LAUT, Dampek pada Kamis 17 Februari 2022.
"Yang belum berhasil kami atasi adalah hewan ternak peliharaan warga. Masih banyak warga yang dengan sadar dan sengaja biarkan hewan ternak peliharaannya bebas berkeliar sehingga merusak dan memakan tanaman warga lainnya," jelas Agus.
Menurut Agus, berbagai macam pola pendekatan untuk menertibkan hewan peliharaan sudah dilakukan, namun tetap saja tidak peduli dan terkesan acuh pada sosialisasi yang dilakukan pemerintah setempat.
Oleh karena itu, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tetap menjadi payung hukum dan Perdes di masing-masing desa adalah hukum turunannya sebagai dasar untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Hari ini kita jadikan titik awal perang terhadap mental dan kebiasaan buruk pemilik hewan ternak peliharaan yang berkeliaran di Lamba Leda Utara. Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah payung hukum dan Perdes masing masing desa adalah dasar hukum turunannya. Kita eksekusi.
Berbagai pendekatan sudah dilakukan dan sudah tidak efektif dengan pola itu. Bila ini dibiarkan, maka akan memakan banyak korban tanaman dan kebun milik warga. Kita selamatkan benteng pertahanan lumbung pangan kita, dan mari kita perang dengan kebiasaan dan mental buruk pemilik hewan ternak yang berkeliaran," tegas Agus.
Agus juga berjanji, pihaknya bersama 11 desa di wilayah Kecamatan LAUT akan bergerak serempak dan memulai menjalankan Perda dan Perdes yang sudah ditetapkan.
"Kini kita mulai dengan langkah baru. Langkah yang diharapkan mampu memberi efek jera. Bila nanti masih juga tidak efektif maka nanti kita akan pakai formulasi lain lagi yang lebih cocok dan pantas dengan mental dan watak masyarakat pembangkang," tegasnya lagi.
- UU IKN Resmi Diundangkan, Bappenas: Pembangunan IKN Baru Segera Dimulai
- SENDAL SERIBU, Jumat, 18 Februari 2022: Seluruhnya bagi Yesus
- Camkan! Harga Minyak Dunia Melambung, Akankah Membebani Rakyat?
Pada tempat yang sama, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Matim, Tady Enggur meminta Pemerintah Kecamatan untuk mensosialisasi dan mengambil langkah konkrit terkait Perda tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak.
Ia juga berharapa agar Pemerintah Kecamatan mensosialisasi dan mengambil langkah konkrit sesuai karakter masyarakat setempat.
"Namun tetap mengedepankan sikap bijak serta tetap pada pijak regulasi yang benar," pungkasnya. (Filmon Hasrin). ***