'Kasus Tipikor MTN Rp 50 Miliar Bank NTT Disupervisi dan Akan Diambilalih KPK', Kata Ketua KOMPAK Indonesia

redaksi - Selasa, 27 Agustus 2024 17:11
'Kasus Tipikor MTN Rp 50 Miliar Bank NTT Disupervisi  dan Akan Diambilalih KPK', Kata  Ketua KOMPAK IndonesiaKetua KOMPAK Indonesia, Grabriel Goa usai menemui KPK RI, Selasa (27/8). (sumber: Dokpri)

JAKARTA (FLoresku.com) - Kasus Tipikor Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar Bank NTT disupervisi KPK RI dan.akan diambilalih KPK jika Kejati NTT tetap mepetieskan kasus tersebut.

Langkah KPK terseut sesuai Perpres No.102 Tahun 2020 tentang Supervisi dan Pengambilalihan kasus Tipikor oleh KPK RI.

Hal ini disampaikan Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia kepada Floresku.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/8), pukul 16.48 WIB.

Menurut Gabriel, gari ini Selasa (27/8), selaku Ketua Ketua KOMPAK Indonesia, dirinya dimintai keterangan terait kasus tersebut.

Gabriel menambahkan, pada kesempatan yang sama KPK RI meminta KOMPAK Indonesia memasukkan bukti-bukti bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT.

Selama ini pihak KPK RI mendapatkan laporan dari Kejati NTT bahwa berkas perkaranya masih pada tahap  Penyelidikan belum sampai  tahap Penyidikan. Gabriel menerangkan, diduga kuat pihak Kejati NTT telah membohongi KPK RI bahwa perkaranya masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap Penyidikan. 

Fakta membuktikan bahwa kolaborasi bersama KOMPAK ndonesia bersama Pers dan ‘Orang Dalam Bank NTT’' berhasil mendapatkan informasi dan bukti kuat bahwa berkas perkara Tipikor sudah masuk tahap Penyidikan dan tinggal menangkap, menahan dan memproses hukum  pelaku dan aktor Intelektualnya. 

Namun mengapa Aspidsus mempetieskan kasusnya. 

"Ada apa dengan pihak Kejati NTT?' tanya Gabriel.

Gabriel menjelaskan, untuk membongkar kejahatan dan memproses hukum Timdak Pidana Korupsi, khususnya kasus Tipikor MMTN Rp 50 milair di Bank NTT,  KOMPAK Indonesia  melakkan beberapa aksi nyata:

Pertama, melaporkan resmi ke KPK RI untuk mengambil alih proses penanganan Tipikor dari Kejati NTT karena Aspidsus Kejati NTT mempetieskan kasus Tipikornya. 

“Dasar hukum.ambil alih penanganan perkara Tipikornya  adalah Perpres Nomor 102 tahun 2020 tentang supervisi dan pengambilalihan Kasus Tipikor yang merampok hak-hak Ekosob wong tjilik NTT,” Gabriel menjelasakan. 

Kedua, mendesak Jaksa Agung segera copot dan proses.hukum Pelaku Kejahatan.Sistemik yakni Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Aspidus Kejati NTT. (SP/Sandra). ***

RELATED NEWS