KOMPAK Indonesia Minta Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 M di Ende
Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 11:47
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia (sumber: Dokpri)JAKARTA (Floresku.com)– Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran senilai Rp49,8 miliar di Kabupaten Ende.
Desakan itu disampaikan karena hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak Mei 2025.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Ende berjalan lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi Rp49,8 miliar di Ende yang dipetieskan, bahkan seolah-olah 'diesbatukan', menjadi bukti nyata tidak adanya keseriusan Kejaksaan Negeri Ende sebagai aparat penegak hukum dalam menyelamatkan uang rakyat yang dirampok," kata Gabriel dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (8/7).
Baca juga:
- Keuskupan Ruteng Tegas Tolak Tambang Mangan di Pantura Manggarai
- 500 Kapal Wisata di Labuan Bajo Menunggak Retribusi Sampah
- Bacaan Liturgis, Rabu, 8 Juli 2026
Gabriel meminta Jaksa Agung tidak hanya mengambil alih penanganan perkara, tetapi juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Ende beserta jajarannya apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam proses penyidikan.
Selain itu, Kompak Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Negeri Ende. Menurutnya, apabila perkara terus mandek, KPK perlu mempertimbangkan mengambil alih penanganannya.
"Kami mengajak seluruh pegiat antikorupsi dan insan pers untuk mengawal ketat serta melakukan aksi solidaritas guna mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Ende senilai Rp49,8 miliar," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) pada sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp49,8 miliar.
Kejaksaan Negeri Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-03/N.3.14/FD.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Penerbitan sprindik tersebut menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun, lebih dari setahun sejak penyidikan dimulai, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selama kurun waktu itu, Kejaksaan Negeri Ende telah dipimpin oleh tiga kepala kejaksaan secara bergantian.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ende yang baru dapat mempercepat penyelesaian perkara jika unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
"Jika penyidikan terus berlarut-larut tanpa kepastian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan perkara ini," katanya.
Meridian menilai keterbukaan informasi kepada publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia juga mengingatkan agar perkara yang telah lama berstatus penyidikan tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memunculkan spekulasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Ende maupun Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait desakan Kompak Indonesia tersebut. (Silvia).

