KPK dan Kejakgung Didesak Segera Tangkap dan Proses Hukum Koruptor di Bank NTT

redaksi - Senin, 01 Juli 2024 19:07
KPK dan Kejakgung Didesak  Segera Tangkap dan Proses Hukum Koruptor di Bank NTTKetua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa saat berada di Gedung KPK RI, Jakarta. (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) - KOMPAK Indonesia, AMMAN Flobamora bersama penggiat antikorupsilainnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangpa dan memproses secara hukum pelaku dan aktor intekletual tindak pidaana korupsi di Bank NTT.

Melelaui keterangan tertulis yang diterima Floresku.com (Senin, 1/7), Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, sejak terungkapnya  permasalahan tata kelola  yang buruk pada beberapa waktu yang lalu, kondisi Bank NTT terus melemah. 

Menurut dia, pada satu sisi memang ada upaya perbaikan dan penguatan tata kelola yang baik melalui RUPS LB, tetapi pada sisi lain kinerja keuangan Bank NTT terus melemah akibat merosotnya kepercayaan masyarakat.

Penggiat antkorupsi menyataakn sikap, mendesak KPK dan Kejagung menangpak pelaku dan auktor intelelektualis tindak pidana korupsi di Bank NTT, Senin (1/7). (Sumber: Gabriel Goa)

Seharusnya, kata dia, Bank NTT dikelola  berdasarkan panduan tata kelola bank umum didasarkan atas sejumlah ketentuan, keputusan dan peraturan  perundang-undang yang berlaku seperti UU RI No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan; Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/ 2017 Tentang  Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pengadaan Tanah dan Pengolahan Tanah;  UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;  UU  RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; UU RI No.30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan ; UU RI No.54 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pidana .

Namun dalam perjalanan waktu,  kata dia, tata kelola Bank NTT mengalami krisis serius yang berdampak pada melemahnya kinerja manajemen.

 Bank NTT ditengarui telah  merugikan keuangan negara miliar rupiah, dan mengalami kemerosotan sinergisitas akibat akhibat arahan, tekanan, intervensi, benturan kepentingan serta  tindakan sejumlah pihak yang mengabaikan, melanggar, menabrak ketentuan, keputusan, peraturan perundang-undangan yang ada.

Dugaan tindakan, arahan, intervansi bahkan tekanan oleh sejumlah pihak tergambar pada beberapa fakta sebagai berikut: 

• Dugaan benturan kepentingan dalam proses pencalonan hingga pemberhentian IZHAK EDUARD RIHI, Direktur Utama Bank NTT
• Macetnya ‘mega kredit’ Rp 100 Miliar PT.Budimas Pundinusa tidak terlepas dan dengan peran pelaku/actor intelektualis berupa intervensi, ancaman dan arahan terkait fasilitas kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai 30 miliar.
• Dugaan  keterlibatan pelaku/ actor inteletualis dalam carut marut Tata Kelola Bank NTT terkait pembelian Medium  Term Note PT.SNP  tanpa didahului Due Diligence dan Berpotensi merugikam PT.Bank NTT senilai Rp.50 miliar, dan Potensi Pendapatan yang tidak diterima senilai Rp 10 miliar; terjadi pada tahun 2018.

Pada saat itu, terduga para pelaku/actor intelektualis Harry Alexander Riwu Kaho  sebagai Kepala Divisi Treasury, yang diduga kuat turut bertanggungjawab terhadap pembelian MTN tersebut dimana juga mengabaikan Doktrin Business Judgment Rule dalam UU.RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu Pembelian MTN tersebut bukan merupakan keputusan Direksi,hanya kepalasa Divisi.

Dugaan keterlibatan terduga pelaku/aktor intelektualis sebagai Pemutus Kredit Rp 126 Milyar Kantor Bank NTT Surabaya. 

Pelaku sudah seharusnya bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (tujuh) debitur PT Bank NTT cabang Surabaya yang tidak prudent,terindikasi tidak sesuai dengan peruntukkanya dan berpotensi merugikan PT.Bank NTT.

Selain itu juga terjadi pada PT.Budimas Pundinusa yang bermasalah dalam pemberian kredit sebagai pemutus kredit senilai Rp 100 Miliar.

“Berdasakan hal- hal di atas, maka Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Indonesia (KOMPAK indonesia, AMMAN Flobamora dan penggiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Kejaksaan Agung RI segera menangkap dan memporses hukum pelaku dan auktor intelektualis tindak pidana korups di Bank NTT,” tandas Gabriel. (Sandra). ****


Adrian,

Editor: redaksi

RELATED NEWS