Menteri Agraria/Tata Ruang, AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Kris Rama, Ini Alasannya

redaksi - Selasa, 20 Agustus 2024 08:17
Menteri Agraria/Tata Ruang, AHY Tidak Sebegitu Gampang Batalkan SHGU PT Kris Rama, Ini AlasannyaMarianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung*

Tanah HGU Nangahale yang sudah berpuluh-puluh tahun  dikelola misi Keuskupan Agung Ende dilanjutkan oleh Keuskupan Maumere terus saja menjadi buah bibir warga Nian Tana Sikka. 

Media online, whatsapp, face book selalu membahas tanah yang menjadi sumber ekonomi pengembangan pendidikan para calon imam di Seminari Ritapiret dan para imam biarawan Keuskupan Maumere. 

Pasalnya, tanah yang dibeli oleh misi (gereja ) dari Hindia Belanda dan setelah merdeka, gereja (Keuskupan Agung Ende) ketika itu mengurus SHGU atas nama PT Diag. 

Dan, warga sekitar lahan HGU ikut bekerja di perkebunan tersebut. Setelah jangka waktu HGU berakhir akan dilakukan pembaharuan HGU oleh PT Kris Rama, ganti dari PT Diag, maka mulai timbul reaksi warga menyerobot masuk lahan membuka pertanian bangun rumah bahkan diduga ada oknum- oknum berani menjual tanah HGU alasannya tanah suku nenek moyang mereka. 

Warga sekitar lahan mulai "pintar" ketika ada oknum-oknum diduga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim) memberikan pemahaman bahwa  tanah nenek moyang anda sekalian. 

Negara mengakui masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD NKRI, maka dari sinilah warga bangkit menuntut hak- hak adatnya dengan masuk menduduki lahan HGU yang selama ini dikuasai gereja/misi PT. Kris Rama. 

Beberapa hari lalu menarik membaca berita Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Flores Bagian Timur (Amanda Flobatim) meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membatalkan SK HGU milik PT. Kris Rama.

Hal  itu disampaikan Ketua Harian Pengurus Daerah Amanda Flobatim, Antonius Toni melalui Surat Pengaduan No. 18/PHD.AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

Dalam surat itu, Antonius Toni mengatakan, ada dugaan kuat SK HGU yang diterbitkan Kakanwil BPN NTT No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Kris Rama) dan 10 persil/serifikat HGU mengandung cacat administrasi karena belum clean and clear. 

Dalam hukum administrasi ada asas contrarius actus yakni pejabat yang menerbitkan surat keputusan maka pejabat tersebut yang membatalkannya. 

Pertanyaannya apakah Menteri AHY akan memenuhi keinginan Amanda  agar SHGU atas nama PT Kris Rama dibatalkan? 

Rasanya tidak sebegitu gampang seperti yang diperkirakan. Ini alasan-alasannya.  

Pertama, Menteri AHY, pasti mempelajari siapa sebenarnya pemohon HGU Tanah Nangahale. PT. Daag, dilanjutkan PT. Kris Rama, apakah usahanya profit orientit yang disamakan dengan PT pada umumnya? 

Rasanya tidak semuanya tetapi lebih kepada pengembangan misi gereja lokal. 

Sejarah pembelian tanah tersebut dari Hindia Belanda, dan ketika lahirnya Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka gereja mengajukan HGU atas nama PT Diag. 

Setelah berakhir masa HGU, dilakukan pembaharuan SHGU dan penerbitan SHGU yang baru atas nama PT. Kris Rama yang oleh AMAN dikatakan ada dugaan cacat administrasi sehingga belum clean and clear;

Kedua, Kementrian Agraria dan Tata Ruang termasuk  BPN dan/ atau Kantor Pertanahan ketika menerbitkan Surat keputusan menyangkut SHGU sudah pasti berpedoman kepada peraturan- peraturan teknis operasional agraria, Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria serta Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam hal ini, setiap SK pasti berpedoman pada peraturan perundangan- undangan dan asas- asas umum pemerintahan yang baik. 

Ketiga, sudah pasti BPN Provinsi NTT yang menerbitkan Surat Keputusan SHGU No. 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT. Kristus Raja Maumere (PT. Kris. Rama) dan 10 persil/serifikat HGU tidak mengandung cacat administrasi sehingga benar- benar sah dan mengikat (erga omnes);  

Karena setiap keputusan badan dan/ atau pejabat sudah pasti melalui prosedur (panitia B) yang ketat dan didasari aspek substansi, berupa peraturan perundangan undangan.

 Karena bagaimanapun pejabat tun akan sangat menjaga kredibilitas jabatan dan institusinya.

Jadi tidak ngawur seperti dugaan onkum AMAN atas penerbitan SHGU PT  Kris Rama;
Keempat, perang terhadap mafia tanah oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang, sejak Menteri Hadi Tjahjanto beberapa tahun yang lalu. 

Jadi bukan hal baru permainan tanah tersebut tetapi apakah PT Kris Rama adalah bagian dari permainan KKN/ mafia tanah? 

Ungkapan dari oknum AMAN ini sangat picik tidak beretika serta tidak bermoral mengatakan
panitia (B) BPN Provinsi NTT ber KKN dengan PT. Kris Rama. 

Kelima, ini bukti nyata omongan oknum- oknum anggota AMAN  sudah kehilangan nalar sehatnya. Tidak ada lagi nalar yang logik untuk menghantam BPN Provinsi NTT dan PT Kris Rama lalu dengan modus "menarik" Menteri AHY untuk segera menyelesaikan dengan membatalkan SHGU PT Kris Rama. Ini mimpi dari AMAN bagaikan membuang garam ke laut;

Keenam, jangan terus memberikan janji- janji " tanah firdaus" kepada warga Nangahale menempati tanah HGU PT Kris Rama yang secara de facto dan de jure melawan hukum baik perdata maupun pidana. 

Dan, jika ada respon dari Menteri AHY atas suratnya AMAN, maka Menteri akan meminta penjelasan dari Kepala BPN Provinsi NTT, Kakan Pertanahan Sikka, serta PT Kris Rama sebagai pihak penerima SHGU tersebut.

Jadi tidak sebegitu gampangnya, Menteri AHY mengabulkan permintaaan AMAN agar SHGU PT Kris Rama dibatalkan.   

Karena ada suatu prinsip dalam tata kelola administrasi pemerintahan bahwa setiap produk baik berupa tindakan hukum maupun tindakan faktual yang dilakukan badan dan/atau pejabat tata usaha negara yang ditujukan kepada individu dan badan hukum privat sudah pasti telah memenuhi aspek wewenang, substansi serta prosedur. 

Artinya, setiap produk berupa keputusan badan dan/atau pejabat tun adalah sah dan mengikat dengan konsekuensi hanya dapat  batal atau tidak sah jika melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Oleh karena itu, kepada pengurus AMAN, barangkali ada  yang berlatar  belakang "SH" sebaiknya kumpulkan amunisi  bahan hukum berupa peraturan perundang undangan serta literatur ajukan gugatan ke PN Maumere agar SHGU PT Kris Rama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, gugat ke PTUN Kupang ingat jangka waktu gugatannya 90 hari sejak diketahui adanya SK SHGU PT Kris Rama minta agar SHGU PT Kris Rama dinyatakan batal atau tidak sah oleh majelis hakim PTUN Kupang. 

Dari pada terlanjur mengajukan inspraag ke Menteri AHY  di Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang sangat kecil peluang dikabulkan karena penerbitan SHGU PT Kris Rama bukan bagian dari permainan KKN/ mafia tanah sebagaimana dugaan yang sangat picik dari oknum- oknun AMAN.

*Marianus Gaharpung adalah dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Peradi Sidoarjo. ***

RELATED NEWS