PADMA Indonesia Desak Kapolres Matim Tegas dan Proses Hukum Pelaku Lakalantas terhadap Anak di Bawah Umur

redaksi - Selasa, 08 April 2025 08:10
PADMA Indonesia Desak Kapolres Matim Tegas dan Proses Hukum Pelaku Lakalantas terhadap Anak di Bawah UmurGabriel Goa, Ketua Dewan PADMA Indonesia (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) - Terpanggil nurani menyaksikan dengan mata hati Korban Kekerasan terhadap anak -anak di NTT khususnya Anak Korban Lakalantas (GK) di  wilayah hukum Polres Manggarai Timur maka  Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) menyuarakan jeritan tangis GK yang membutuhkan perlindungan hukum dan Ham dengan mmebuat pernyataan sebagai berikut: 

Pertama, mendesak Kapolres Manggarai Timur (Matim) segera tindak tegas dan proses hukum Pelaku Lakalantas terhadap GK anak-anak di bawah umur.

 Kedua, mendesak Pengendara Mobil dan Motor agar berhati-hati dan siap melindungi keselamatan nyawa manusia terutama anak-anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan keselamatan jiwa mereka. 

Ketiga, mengajak  solidaritas Pers untuk kawal semua penanganan kasus Lakalantas oleh Polres Manggarai Timur. Gabriel Goa,Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia.

Diketahui, pada, Senin 7 April 2025,  telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka dan trauma pada anak kecil  (GK) sekitar umur 5 tahun.

Hal ini bermula, dengan sikap arogansi pengguna sepeda motor yang abai dengan  kode hati-hati pengguna jalan raya lainnya.

Pada pukul 15:30 sore, sekelompok keluarga kecil sedang bepergian ke sebuah toko (toko Tiga Lima) dengan menyebrang jalan.

Sebelumnya,pengguna jalan tersebut sudah memberikan kode kepada pengendara motor agar berhati-hati dikarenakan ada seorang anak kecil yg akan menyebrangi jalan.

Namun naassnya,pengendara motor tersebut abai/cuek dengan kode hati-hati yang diberikan oleh ayah korban.

Akibat sikap cuek/lalai dari pengendara tersebut maka terjadilan kecelakaan pada anak kecil yang berusia sekitar 5 tahun.

Seusai kecelakaan yang begtu cepat,korban bersama ibunya dilarikan ke puskesmas terdekat untuk diambil tindakan pertama oleh petugas medis..

Sedangkan, pelaku yang diketahui sebagai pengendara motor berinitial FS (Fredi Sai) yang berprofesi sebagai operator alat berat pada perusahaan kontraktor PT KSN (Kencana Sakti Nusantara) sama sekali tidak menunjukan itikad baiknya dalam bertanggungjawab atas tindakan yang merugikan pengguna jalan lain, apalagi korbannya, GK adalah seorang anak kecil berusia sekitar 5 tahun.

Alih- alih bertanggungjawab,Pelaku malah kabur sambil membentak ibu korban dengan arogannya.

Melihat itikad buruk pelaku tersebut, maka pihak keluarga korban berinisiatif untuk mengambil tindakan pencegahan dengan berusaha untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Berkat kerja keras Aparat Kepolisian Sektor Wae Lengga (anggota polisi Budi Tadu)berhasil menahan dan menangkap Pelaku di sekitar Aimere. Fakta membuktikan bahwa Pelaku tidak koperatif,maka Pihak Aparat Keamanan berinisiatif untuk selanjutnya diserahkan ke Satlantas Polres Manggarai Timur untuk ditindaklanjuti.

Hingga saat ini, pihak keluarga berharap agar proses hukum terus berlanjut agar Pelaku tidak bertindak arogansi dan wajib bertanggungjawab atas perbuatan yang dibuatnya.
Pelaku dapat disanksi pidana,dengan perbuatan tabrak lari.

Selengkapnya, pasal tabrak lari yaitu Pasal 312 UU LLAJ berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. ( *)

Editor: redaksi

RELATED NEWS