Petrus Salestinus, Kapolda Baru NTT Hadiah Nataru Selesaikan Kasus Gratifikasi di Ende
redaksi - Minggu, 19 Desember 2021 18:58ENDE (Floresku.com)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, menjadi Kapolda NTT menggantikan Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, sesuai Surat Telegram Asisten SDM Polri Irjen Pol.Wahyu Widada Nomor : ST/2568/XII/KEP./2021, Jumat,17, Desember 2021.
Penarikan Brigjen Pol. Setyo Budiyanto dari jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, pada Jumat, 17 Desember 2021, bagi KPK merupakan kehilangan perwira terbaik Polri di KPK, namun bagi NTT kehadiran Brigjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, merupakan hadiah Natal dan Tahun Baru untuk warga NTT dan mimpi buruk bagi koruptor-koruptor NTT.
- Prodi Sarjana Keperawatan dan Ners Unika Ruteng Gelar Webinar tentang Penyakit Infeksi pada Anak
- HOMILI P Gregor Nule SVD: Perjumpaan yang Membawa Sukacita dan Damai Sejahtera!
- 'Show Break Semester' ala SMP Katolik Marsudirini, Detusoko
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak di Polda NTT, harus dijadikan prioritas untuk dibuka kembali penyidikannya agar budaya melahirkan KKN baru dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi diakhiri, seperti halnya kasus korupsi PDAM Ende sudah mangkrak 5 tahun.
Kangkangi Putusan Praperadilan
Hanya di Polda NTT seorang Kapolres Ende, tega mengangkangi putusan Hakim Preperadilan No. : 02/Pid. Pra/2018/PN.End. di Pengadilan Negeri Ende, 26/3/2018, yang membatalkan SP3 dan memerintahkan Polres Ende membuka kembali penyidikan dugaan gratifikasi 7 (tujuh) Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende, yang mangkrak sejak tahun 2015.
Namun apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah Hakim, malah dibackup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya.
Padahal yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono BSC. SKM. M Kesling dan penerima gratifikasi adalah 7 (tujuh) Anggota DPRD Ende, masing-masing Herman Josef Wadhi, ST, Orba Imma, ST, Oktavianus Moa Mesi, ST, Yohanes Pela, SH., Mohammad K, Sabri Indradewa, SE., dan Abdul Kadir Hasan.
Meskipun Direktur PDAM dan Anggota DPRD Ende, sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun Penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Polda NTT dan Kapolres Ende selama 5 (lima) tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM.
Selama ini publik NTT hanya dicekoki janji angin surga Kapolres-Kapolres hingga Kapolda NTT, publik NTT sudah kenyang dengan janji surga Kapolda-Kapolda NTT dan Kapolres-Kapolres Ende sebelumnya untuk membuka penyidikan, namun itu semua hanya isapan jempol semata.
Karena itu, Kapolda NTT yang baru Brigjen Setyo Budiyanto, harus melakukan langkah progresif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat NTT terhadap Polri, dan hutang-hutang model penyidikan yang dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, harus dihentikan.
KKN Baru DPRD Ende dan BPK-NTT
Sebuah pesan WhatsApp seorang warga Ende ke TPDI menginformasikan bahwa sebuah laporan hasil pemeriksaan BPK-NTT tahun 2020, bahwa Bendahara DPRD Kabupaten Ende disebut-sebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan DPRD Ende sebesar Rp.1,4 miliar.
- Kemendikbudristek Akan Gelar 'Festival Musik Tradisi NTT', Ditayangkan secara Virtual pada 21 hingga 25 Desember Ini
- Warga Kota Ruteng Ini Sulap Barang Bekas Jadi Kandang Natal
- Terkait Bangkai Kapal di Pantai Pulau Bajo, Wisatawan Minta Pemda Mabar Segera Pindahkan
Namun anehnya temuan BPK-NTT tahun 2020 itu buru-buru ditutup-tutupi sehingga terkesan BPK Perwakilan NTT tidak punya temuan penyimpangan uang Bendahara DPRD Ende, sebesar Rp.1,4 miliar tersebut.
Modusnya adalah dibuat seolah-olah DPRD Ende memiliki piutang kepada pihak ketiga kemudian Bendahara DPRD Kabupaten Ende mengeluarkan surat tagihan untuk pengembalian Rp.900 juta, karena yang Rp.300 juta sudah dikembalikan, dan seterusnya akan di infokan pada saat Audiensi TPDI dengan Kapolda NTT baru di Jakarta.
TPDI dan Advokat-Adcokat NTT di Jakarta beserta sejumlah Tokoh NTT di Jakarta, berencana melakukan Audiensi dengan Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto di Jakarta sebelum Sertijab untuk memberi masukan dan dukungan agar Kapolda NTT baru langsung gaspool pada kasus-kasus Tipikor yang mangkrak. (Petrus Salestinus, Koodinator TPDI & Advokat PERADI). ***