Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Otista Bogor
redaksi - Selasa, 19 Desember 2023 20:27JAKARTA (Floresku.com) -P residen Joko Widodo meresmikan Jembatan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 19 Desember 2023. Proyek pelebaran jembatan tersebut sebagai upaya mengatasi permasalahan kemacetan yang diakibatkan oleh penyempitan jalan.
“Jembatan ini—Jembatan Otista ini salah satu menjadi problem di Kota Bogor, karena setelah (jalanan) melebar, menyempit di jembatan ini,” ucap Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media usai peresmian.
- BCA Buka KCP Maumere untuk Perkuat Layanan Prima kepada Masyarakat
- Warga Kampung Kota Kadhe, Desa Kebirangga Gelar Ritual Adat 'Po'o Tana Owe Joje'
- Berprestasi, Karyawan PNM Asal Kupang dan Flores Dikirim Dirut PNM Arief Mulyadi Berwisata ke Vatikan
Presiden Jokowi menilai Jembatan Otista yang dibangun dengan anggaran hampir Rp50 miliar tersebut, saat ini telah memiliki konstruksi yang lebih baik dibanding sebelumnya. “Sehingga kalau kita lihat sekarang saya kira lebih dari cukup,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Negara pun menyampaikan bahwa sejalan dengan pembangunan jembatan tersebut, ciri khas jembatan yang telah ada sejak tahun 1920 itu pun tetap dipertahankan dalam rangka menjaga cagar budaya.
“Tetap dijaga tadi saya juga ke bawah melihat, konstruksi lengkung itu tetap tidak dihilangkan,” ungkapnya.
Dalam laporannya saat peresmian, Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan bahwa pembangunan pelebaran Jembatan Otista dilaksanakan selama 7,5 bulan. Bima berharap dengan selesainya jembatan tersebut dapat menopang arus lalu lintas serta perekonomian warga sekitar.
“Mudah-mudahan lancarnya jembatan ini membukakan rezeki yang lebih luas lagi bagi seluruh warga,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ad Interim Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Wali Kota Bogor Bima Arya. (BPMI Setpres). ***