Proses Klaim Buntu, Ahli Waris Nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere Mengadu kepada Ketua DPRD Sikka Rakyat
redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 23:08
MAUMERE (Floresku.com) - Untuk mendapatkan kepastian mengenai pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/6) sekitar pukul 12.30 Wita, lima ahli waris peserta/nasabah BPJS Ketenagakerjaan Maumere mendatangi Gedung Kula Babong di Jalan Eltari dan bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil
Setelah mendengar keluh kesah dari kelima ahli waris nasabah BPJS Ketenagakerjaan mengenai proses klaim yang terkatung-katung, Ketua DPRD Sikka memberi keteragan kepada media.
"Saya mengapresiasi masyarakat yang semakin kritis tentang persoalan yang mereka hadapi
dan kemana mereka harus menyampaikan suara-suara mereka, salah satunya ke gedung DPRD. Ini langkah yang sudah benar," katanya kepada media.
“Oleh karena itu kami akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dalam Banmus, dengan mengundang para pihak yang berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pokoknya, kami akan mempertemukan pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan para nasabah yang menghadapi persoalan serius terkait klaim BPJS-nya yang sampai hari ini belum dicairkan,” katanya lagi.
“Nah, dalam RDP itu akan digali apa saja kendala-kendalanya . Waktu itu para pihak harus beberakan semuanya secara lengkap,” dia menambahkan.
Menurut Stefanus, berdasarkan hsil RDP itu, nanti DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah termasuk juga kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi hasil kesepakatan dalam RDP itu.
Imbauan kepada BPJS Ketenagakerjaan Maumere
Berdasarkan informasi dari para ahi waris tadi, Stefanus juga mengimbau supaya para agen itu harus mengikuti semua petunjuk teknis mengenai pelayanann BPJS Ketenagakerjaan secara tertib.
“Jadi, kami mengimbau kepada agen-agen yang dipercayakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Maumere supaya bekerja profesional, mulai dari tahap perekrutan peserta hingga pada tahap kalau peserta hendak mengklaim dananya,” ujar Stefanus.
“Soalnya, menurut penuturan para ahli waris, para agen ini disuruh merekrut orang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ketika peserta atau ahli warisnya mengklaim dananya, pihak BPJS Ketenagakerjaan malah berulah, bahkan melarang para agen itu tidak boleh mendampingi dan membantu mengurus klaimnya. Ada apakah ini?” katanya sembari bertanya.
Menurut Stef, pihak BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja secara profesional dengan mengedepan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yaitu kejujuran dan transparansi, keadilan, dan akuntanbilitas atau pertanggung jawaban.
"Saya meminta pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan Maumere, supaya melayani setiap nasabah secara prfoesional dan ramah. Jangan sanpai terjadi lagi, ketika peserta atau ahli waris datang sendiri ke kantor BPJS, mereka dipersulit. Proses klaimnya menjadi terkatung-katung hingga sekian tahun, atau sekian bulan," ujarnya.
"Hargai para nasabah, meski mereka itu rakyat biasa. Jangan biarkan mereka menunggu tanpa ada kepastian. Atau, mereka sudah datang disuruh pulang, lalu disuruh lagi, seolah-olah mereka tidak punya pekerjaan lain, hanya berurusan dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi setelah nasabah atau ahli waris itu menunggu dan bolak-baik datang, sampai pada waktu yang disampaikan, pencaraian dananya tidak direalisasikan. Cara kerja seperti sama sekali tidak proesional. Bekerja dengan gaya seperti bos juga sudah tidak cocok dengan era sekarang,” tandasnya.
Sebab, dia menambahkan, semua lembaga yang didirikan oleh negara ini, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya adalah untuk melayani rakyat atau warga masyarakat. Dan, semuanya sudah ada petunjuk teknisnya, ada aturan mainnya.
Jadi, tidak boleh ada lembaga dimana manajemen atau petugasnya bekerja menurut selera pribadi.
“Pokoknya, rakyat tidak boleh ditempatkan dalam situasi ketidakepastian hukum.Tidak boleh itu!”pungkas Stef. (Silvia/Hery). ***