Appraisal Ekspose Hasil Penilaian Tanah TPA Sampah Ruteng dan Reo di Kejaksaan Manggarai

MAR - Jumat, 05 Agustus 2022 15:10
Appraisal Ekspose Hasil Penilaian Tanah TPA Sampah Ruteng dan Reo di Kejaksaan ManggaraiKepala DLH Kabupaten duduk bersama Kejari Manggarai dan Pemilik Lahan sedang mendengarkan persentase atau pemaparan hasil kinerja tim appraisal yang dihadiri juga oleh beberapa pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manggarai. (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com) - Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai dalam merealisasikan program pengadaan tanah 
untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tahun 2022, baik di Ruteng maupun juga di Reo, kini perlahan menunjukkan tanda-tanda postif.

Pada Kamis (4/08) kemarin, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negri Manggarai, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggara kembali duduk bersama dengan para pemilik lahan dan juga pihak Kejaksaan Negri Manggarai untuk mendengar pemaparan Ekspose Hasil Penilaian terhadap harga tanah calon TPA sampah oleh tim Penilai Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketiga lokasi calon tanah TPA yang disentil dalam pamaran tersebut, diantaranya adalah: calon TPA di Lingko Ncolang, Kelurahan Karot Kecamatan Langke Rembong, calon TPA di Kelurahan Wangkung dan juga desa Watu Baur Kecamatan Reok. 

Kepala DLHD Manggarai, Kanisius Nasak dalam mengawali pembicarannya mengatakan bahwa, semua pihak memang sengaja dihadirkan dalam rapat bersama tersebut, selain untuk mendengarkan hasil penilaian terhadap harga tanah calon TPA sampah yang dibawakan oleh tim Penilai Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga hal yang paling penting adalah agar asas keterbukaan (transparansi) itu bisa terjamin.

"Jadi, tim Appraisal ini tidak hanya omong kepada saya soal hasil penilaian dari kerjanya selama ini, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Manggarai, termasuk pemilik lahan. Sehingga, bicara terkait transparan itu tidak hanya sebatas slogan doang tetapi kita buktikan bahwa, mulai dari awal sampai pada akhir proses pengadaan tanah ini, kita sama-sama terbuka atau transparan sehingga tidak ada soal di kemudian hari," ungkap Kanis Nasak.

Lebih lanjut, Kanis menjelaskan bahwa, keterlibatan tim Appraisal dalam hal pengadaan calon tanah TPA sampah ini memang penting untuk mengetahui kelayakan nilai ganti untung atas tanah.

"Sehingga penentuan harga tanah itu tidak membias atau sesuka hati, baik dari pemerintah maupun pemilik tanah. Hasil penilaian Appraisal itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi negosiasi atau tawar menawar," tegas Kanisius.

Lebih jauh, terkait keterlibatan pihak kejaksaan, lebih kepada mengantisipasi agar kedepannya tidak terjadi lagi permasalahan hukum atas tanah untuk TPA ini. Sebagai penegak hukum, sangat tepat apabila pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Pengadaan tanah ini adalah untuk kepentingan umum. Harapanya semua pihak harus mendukung. Apalagi upaya pemerintah ini demi Kabupaten Manggarai yang lebih baik, terutama dalam hal penanganan sampah," tandasnya.

Sementara itu, Jacobus Makin sebagai penilai Aset Provinsi NTT saat memaparkan hasil indikasi penilaiannya menjelaskan bahwa, dalam hal pengadaan tanah terutama untuk kepentingan umum selalu berdasar pada regulasi sebagai payung hukum.

"Yang menjadi dasar penilaian indikasi oleh tim penilai yang pertamaadalah standar penilaian Indonesia. Standar itu berlaku terhadap semua penilai atau appraisal Indonesia untuk melakukan pekerjaan penilaian," kata Jacobus.

Kedua lanjut Jacobus, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah, tim Appraisal merujuk pada aturan yang Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah yang menjelaskan bahwa aset milik daerah itu wajib diberikan nilai untuk memberikan kepastian dan terukur.

"Dengan begitu, supaya ada kepastian hukum nilai aset milik daerah. Penilaian yang saya berikan saya berikan adalah harga indikasi yang wajar atas tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan umum yakni untuk pengelolaan sampah," jelasnya.

Sementara, dalam menentukan nilai ganti rugi dibagi menjadi dua ketegori, yaitu: nilai wajar tanah dan nilai wajar tanaman. Adapun hasil penilaian tim Appraisal untuk tiga bidang tanah tersebut antara lain;

Pertama; calon TPA Lingko Ncolang, estimasi luas kurang lebih 26.046 m2, dengan nilai harga wajar Rp45.904,50/m2. Maka, nilai total ganti rugi TPA Ncolang sebesar Rp1.195.444.989. Sementara total nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar Rp280.347.239,93.

Kedua, calon TPA Wangkung memiliki estimasi luas kurang lebih 27.000 m2 dengan nilai wajar 15.075,32/m2. Sehingga ganti rugi tanah sebesar Rp405.964.440.00. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman Rp23.790.509,55.

Ketiga, calon TPA Watu Baur memiliki estimasi luas kurang lebih 11.317 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp19.781,45/m2. Sehingga total ganti rugi untuk TPA Watu Baur sebesar Rp223.866.669,65. Sementara nilai wajar ganti rugi tanaman sebesar; Rp17.208.792,96.

Untuk diketahui, persentase atau pemaparan hasil kinerja tim appraisal, dihadiri oleh unsur Kejari Manggarai, Staf DLHD Manggarai dan para pemilik calon tanah dari lokasi TPA serta beberapa pimpinan perangkat daerah Kabupaten Manggarai. ***

Editor: MAR

RELATED NEWS