Berpekara Lawan BPR Difobutama, Lukas Waka Ajukan 15 Bukti Tambahan ke Persidangan

redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 23:48
Berpekara Lawan BPR Difobutama, Lukas Waka Ajukan 15 Bukti Tambahan ke Persidangan LukasWaka (kanan) bersama kuasa hukumnya, Bambang Mulyono, SH dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners. (sumber: HGE)

DEPOK (Floresku.com) - Gelar perkara antara Lukas Waka (penggugat) dan BPR Difobutama (tergugat) berlanjut Kamis, 25 Agustus), 2022, kemarin. 

Dalam persidangan tersebut Lukas Wka menyampaikan 15 bukti tambahan kepada hakim, sementara BPR Difobutama menghadirkan dua saksi.

Kuasa hukum Lukas Waka,  Yosef B Badeoda, SH, MH dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners dalam siaran pers menegaskan bahwa bukti tambahan dari kliennya (Lukas Waka) merupakan dokumen-dokumen yang dibuat dan dikirim oleh BPR Difobutama.

"Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa bukan hanya kesalahan catat semata yang dilakukan oleh BPR Difobutama sebagaimana diakui oleh Ir. Hamdani selaku Dirut BPR Difobutama di depan persidangan tetapi justru merupakan upaya sistematis untuk membodohi dan mengakali nasabah dan masyarakat pada umumnya," tegasnya.

“Kalau bukan Waka Lukas yang berani membongkar akal bulus dan tipu-tipu ala BPR Difobutama ini maka berapa banyak nasabah yang akan dirugikan hanya dengan alasan kesalahan mencatat. Kalau Waka Lukas dipaksa-paksa untuk membayar denda hingga Rp271 juta bahkan aset mau dilelang tetapi karena digugat ke pengadilan, akhirnya Difobutama mengakui ada kesalahan sehingga diubah denda hanya sekitar 90an juta.”

"Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi. Jika hal itu terjadi terhadap semua nasabah Difobutama, maka berapa banyak warga masyarakat yang dirugikan. Tentu saja hal itu tidak hanya merusak kepercayaan atas perbankan nasional umumnya dan BPR khususnya tetapi juga sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara.

"Bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat jelas merupakan bukti-bukti yang menjurus kepada perbuatan pidana yang dilakukan oleh BPR Difobutama. Untuk itu kami minta perhatian pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pidana kami terkait dengan hal tersebut. Juga kepada OJK dan BI sebagai otoritas penanggungjawab perbankan nasional untuk menegur dan menindak dengan tegas BPR Difobutama agar ke depan masyarakat tidak dirugikan lagi dengan perilaku BPR semacam ini," pinta Yosef.

Dia menegaskan kembali, bahwa dalam persidangan di PN Depok, Ir. Hamdani selaku Dirut BPR Difobutama nengakui kesalahan pencatatan sehingga denda dari Rp271 jutaan menjadi Rp90 jutaan dan menawarkan penghapusan denda tersebut kepada Waka Lukas.

"Pertanyaannya, bagaimana dengan perbuatan Difobutama yang selama ini telah memaksa, menekan, menteror Waka Lukas untuk membayar denda sebesar Rp271 jutan dengan menahan 2 sertifikat jaminan milik Waka Lukas. Bahkan telah memaksa untuk melakukan pelelangan terhadap aset Waka Lukas yang dianggap sebagai debitur macet. Apakah pantas dan sebanding bila perbuatan-perbuatan Difobutama tersebut hanya dibayar dengan penghapusan denda Rp90 jutaan? Oleh karena itu, kepada pengadilan kami kuasa hukum mohon keadilan untuk rakyat kecil yang merupakan korban kesewenang-wenangan dari BPR Difobutama," ujar Yosef.

Sebagaimana diberitakan media  ini sebelumnya Lukas Waka menggugat BPR Difobutama secara perdata, juga memproses secara pidana, dikarenakan BPR Difobutama diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yang memanipulasi data kredit nasabah (Rp745 juta) sehingga merugikan Lukas Waka.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin, Lukas Waka didampingi kuasa hukum Bambang Mulyono, SH dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners.

"Ada seluruhnya 30 bukti yang diserahkan dalam 3 tahap. 15 bukti sudah disampaikan dalam dua  persidangan sebelumnya, dan hari ini (kemarin-red) kami membawa lagi 15 bukti tambahan. Sedangkan dari pihak Bank BPR Difobutama sendiri menyampaikan 1 bukti tambahan lagi dari 4 bukti sebelumnya sehingga menjadi 5 bukti yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Depok," ujar Lukas Waka kepada media ini kemarin.

Setelah bukti-bukti ini, selanjutnya akan disampaikan kesimpulan masing-masing dari penggugat maupun tergugat pada Kamis minggu depan (1 September) secara online. (SP/Silvia).***

 

Editor: redaksi

RELATED NEWS