Buronan Penipuan Investasi Rp1,2 Miliar Ditangkap di Labuan Bajo

Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2026 18:21
Buronan Penipuan Investasi Rp1,2 Miliar Ditangkap di Labuan BajoPenangkapan terduga pelaku penipuan investasi senilai Rp 1,2 miliar, di Labuan Bajo (sumber: Tangkapan layar 20.detik.com)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Seorang buronan  kasus dugaan penipuan investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar berinisial MR  alias Cako (31) ditangkap di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Informasi penangkapan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dalam tayangan video detikUpdate yang dipublikasikan pada Minggu, 25 Oktober 2026, petang.

Disebutkan MR sudah lama menjadi target buruan pihak kepolisian Makasar, karena pernah melakukan aksinya di Makasar, Sulawesi Selatan,

"Kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,"

Hal tersebut disampaikan oleh AKP Lufthii Darmawan Aditya selaku Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

ihak kepolisian menuturkan bahwa terduga pelaku kejahatan ini dikenal licin dan kerap berpindah-pindah daerah. Hal itu dilakukan oleh pelaku guna meloloskan diri dari kejaran petugas kepolisian.

Selain itu, AKP Lufthii Darmawan Aditya selaku Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelemahan korbannya melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap praktik penipuan berkedok investasi yang dapat menyebabkan kerugian finansial besar bagi masyarakat. Modus semacam ini umumnya memanfaatkan kepercayaan korban melalui tawaran keuntungan yang menarik.

Meski demikian, identitas buronan, asal daerah, waktu penangkapan, serta kronologi pelariannya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia dalam tautan tersebut.

Baca juga:

Demikian pula, belum ada keterangan terverifikasi mengenai pihak kepolisian yang melakukan penangkapan, jumlah korban, dan jenis investasi yang digunakan dalam perkara ini.

Penangkapan buronan di Labuan Bajo kembali menyoroti pentingnya kerja aparat penegak hukum dalam menelusuri keberadaan orang yang menghindari proses hukum, termasuk dalam perkara kejahatan ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum menanamkan uang dalam suatu program investasi. Calon investor perlu memeriksa legalitas perusahaan, memahami mekanisme investasi, serta memastikan bahwa tawaran keuntungan yang diberikan masuk akal.

Masyarakat juga sebaiknya tidak mudah percaya pada janji keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas. Pemeriksaan terhadap izin usaha dan informasi resmi dari otoritas terkait menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penangkapan buronan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp1,2 miliar ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian. (Tari/Sumber: video detikUpdate ). ***

‌‌
‌‌

RELATED NEWS