Dibangun di Masa Ade Yasin yang Kini Jadi Tersangka Korupsi dan Diresmikan Sandiaga Uno, Eiger Adventure Land Disegel

redaksi - Minggu, 09 Maret 2025 19:31
Dibangun di Masa Ade Yasin yang Kini Jadi Tersangka Korupsi dan Diresmikan Sandiaga Uno, Eiger Adventure Land DisegelDestinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL) di Kawasan Puncak, Bogor (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Pada Kamis, 6 Maret 2025, destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL) yang terletak di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi disegel oleh pemerintah.

Tindakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran alih fungsi lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan EAL.

"Dalam rangka kami dari LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum undang-undang berlaku," kata Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan dalam keterangan persnya.

Eiger Adventure Land, yang dikembangkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), awalnya direncanakan sebagai kawasan ekowisata berstandar internasional yang berkontribusi pada pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Proyek ini mencakup area seluas 325,89 hektare, termasuk 72,23 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII dan 253,66 hektare lahan di Zona Pemanfaatan Barubolang, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, melalui skema perjanjian kerja sama.

Namun, pembangunan EAL mendapat sorotan karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk banjir dan longsor di kawasan Puncak.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengunjungi lokasi tersebut, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak pembangunan ini.

“Itu paling melanggar, lihat itu terbelah sampai longsor," ucap Dedi pada saat penyegelan, Kamis 7 Maret 2025.

Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam dan meminta evaluasi izin pembangunan tersebut.

“Nggak boleh harusnya ini (dibangun wisata jembatan), tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban), masak alam kayak gini aja diganggu," tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakilnya, Wawan Haikal, juga menyoroti bahwa izin proyek EAL dikeluarkan pada era Bupati Bogor sebelumnya, Ade Yasin, yang saat ini terjerat kasus korupsi.

"Zaman bu Ade Yasin," kata Sastra dan Wawan.

Mereka menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan untuk memastikan pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Perlu diketahui, Proyek ekowisata Eiger Adventure Land (EAL) dikembangkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) di bawah kepemimpinan Ronny Lukito.

Mengacu pada informasi dari situs resmi Kemenparekraf Agustus 2021 silam.

EAL dirancang sebagai destinasi wisata berbasis ekowisata dengan standar internasional yang menitikberatkan pada kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam.

Berdiri di atas lahan seluas 325 hektare, EAL dirancang untuk memiliki jembatan gantung (suspension bridge) terpanjang di dunia, dengan panjang mencapai 535 meter.

Jembatan ini diklaim akan melampaui rekor jembatan gantung terkenal lainnya, seperti Arouca di Portugal (516 meter) dan Charles Kuonen di Pegunungan Alpen Swiss(490 meter).

Proyek pembangunan jembatan gantung ini mendapat apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, yang menilai keberadaannya sebagai daya tarik wisata kelas dunia.

Ronny Lukito sendiri mengungkapkan bahwa EAL merupakan impian yang telah ia rintis sejak 2012.

Ia juga menegaskan bahwa proyek ini telah mengantongi izin serta memenuhi berbagai persyaratan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dari 300 hektare lahan yang ada, aturan kehutanan hanya mengizinkan pemanfaatan 10 persen. Namun, karena tujuan kami bukan untuk membangun secara masif, kami hanya menggunakan 1,57 persen dari luas lahan. Bahkan, seluruh bangunan yang ada dibuat dengan konsep panggung, tidak ada yang langsung menempel di tanah," jelas Ronny dalam laman resmi Kemenparekraf pada 2021 lalu. (*)

RELATED NEWS