Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, Lukas Waka Laporkan BPR Difobutama ke Polres Depok

redaksi - Senin, 18 Maret 2024 09:08
Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, Lukas Waka Laporkan BPR Difobutama  ke Polres DepokKantor BPR Difobutama Depok (sumber: Hans/EnbeIndonesia)

DEPOK (Floresku.com)  - Di tengah informasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin berbagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sekarang muncul kasus di Depok, kasus yang lama sejak tahun 2022 dilanjutkan kembali.

Lukas Waka melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan BPR Difobutama Depok, Jl. Arief Rachman Hakim no. 100 Beji, Depok 16421 kepada Polres Metro Depok.

Kepada media ini, Lukas Waka mengatakan pihaknya sudah melapor dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan BPR Difobutama Depok ke Polres Depok pada dua tahun lalu (12 April 2022) namun karena tidak ada kejelasan proses perkembangannya sehingga ditanyakan lagi pada 12 Desember 2023.

Bersamaan dengan laporan pidana saat itu, Lukas Waka juga menggugat BPR Difobutama secara Perdata ke Pengadilan Negeri Kota Depok namun gugatannya ditolak, demikian pun eksepsi pihak tergugat juga ditolak. Penolakan juga dilakukan Pengadilan Tinggi dan Kasasi.

Kedua pihak pun juga gagal menempuh jalur mediasi untuk perdamaian, sementara Lukas Waka menegaskan pihaknya terus berjuang sampai mendapatkan keadilan.

"Kami telah mencabut surat kuasa dari Pengacara terdahulu, dan memberikan surat kuasa baru kepada pengacara kami yang baru untuk meneruskan LP (Laporan Polisi) kami yang sudah 2 tahun ini tidak diproses di Polres Depok," ujar Lukas Waka saat diwawancara di Polres Depok, pada Senin lalu (11/3/24).

Lukas mengatakan pihaknya sudah menyerahkan lagi dokumen kronologis adanya dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan BPR Difobutama Depok kepada Polres Depok pada 12 Desember 2023. 

Pihak kepolisian pun telah menunjuk penyidik yang baru untuk melanjutkan kasus ini dan telah menyampaikan undangan untuk klarifikasi, baik kepada pihak pelapor dan  terlapor.

Dikatakannya, undangan klarifikasi pertama, Rabu, tanggal 17 Januari 2024 untuk pihak pelapor dan tanggal 18 Januari 2024, 19 Januari 2024, serta 7 Februari 2024 dijadwalkan untuk pihak terlapor. 

Saksi pelapor telah hadir memenuhi undangan polisi sedangkan dari pihak terlapor yakni M, W  H, TSN tidak memenuhi undangan klarifikasi I dari Polres Depok. 

Demikian juga HU selaku direktur utama BPR Difobutama juga tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan untuknya tanggal 7 Februari 2024. Undangan kedua akan dilakukan setelah Pemilu atau setelah tanggal 19 Februari 2024, demikian informasi dari penyidik.

Oleh karena pihak terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi yang pertama (seperti tertulis dalam SP2HP), maka penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap saksi dan atau saksi terlapor. 

Pengacara saksi dan atau saksi terlapor datang, dan meminta untuk mengatur ulang jadwal undangan klarifikasi pada hari Rabu,13 Maret 2024 (SP2HP ke II Tgl. 13 Maret 2024).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, BPR Difobutama Depok diduga melanggar UU Perbankan no 10 pasal 49 tahun 1998 ayat 1. Bukti-bukti yang dilakukan oleh BPR Ditobutama terkait dugaan pelanggaran UU tersebut diatas sudah diserahkan kepada pihak penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lukas Waka mendapat pinjaman atau kredit senilai Rp745 juta dari PT BPR Difobutama pada 7 Maret 2016, dan pinjaman tersebut menetapkan tenor 60 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp23,591.700 dengan jaminan kredit rumah dan bangunan milik Lukas.

Media ini telah menghubungi pihak BPR Difobutama untuk meminta konfirmasi terkait SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bukti pemanggilan dari Polres Depok dan beberapa poin terkait LP (Laporan Polisi).

Terhadap poin-poin yang ditanyakan, Paqihudin, selaku pengacara BPR Difobutama menegaskan via WhatsApp bahwa saat ini sudah diputuskan dalam perkara perdata dari tingkat PN, PT maupun Kasasi, yakni menolak gugatan penggugat secara keseluruhan, dengan pertimbangan hakim salah satunya penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. 
 

Mengenai SP2HP Paqihudin mengatakan “SP2HP ini kan isinya tentang perkembangan penangan kepolisian.... Jadi tentang pertanyaan yang diajukan seharusnya terjawab dalam SP2HP”.  

Sementara itu, pihak Lukas Waka menyatakan SP2HP itu menjadi bukti bagi pihaknya bahwa polisi sudah mulai mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Proses sudah mulai berjalan setelah sekian lama tidak ada perkembangan apa-apa.

"Perkara perdata berbeda dengan perkara pidana. Saat ini proses Laporan dugaan tindak pidana sedang berjalan di kepolisian. Kita tunggu dan ikuti perkembangannya. Setelah semua pihak, baik pelapor dan terlapor memenuhi undangan Penyidik untuk klarifikasi, polisi akan melakukan gelar perkara," pungkasnya. (SP). ***

RELATED NEWS