DLDH Matim Gelar Sosialisasi Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

redaksi - Jumat, 02 September 2022 09:16
DLDH Matim Gelar Sosialisasi Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lingkungan HidupSekretaris DLHD Kabupaten Manggarai Timur, Marsel Lijung (sumber: Filmon Hasrin)

BORONG (Floresku.com)-Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur menggelar 'Sosialisasi Peran Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur' yang berlangsung di aula kantor Camat Borong, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong pada Kamis, 1 September 2022.

Sekretaris DLHD, Marsel Lijung mengatakan hal positif dalam kegiatan ini, masyarakat bisa tahu bahwa untuk melindungi hutan adat dan mata air adat ada di lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, tidak perlu harus ke instansi pemerintah.

"Ada lembaga-lembaga di masyarakat yang melaksanakan peran atau tugasnya untuk melestarikan lingkungan hidup terlebih khusus kebutuhan kita hari ini terkait masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang mana lebih ke perlindungan mata air adat sama hutan adat," ungkapnya. Kamis, (1/09).

Lebih lanjut, terkait dengan masyarakat hukum adat, memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Peraturan Bupati (Perbup) juga akan dibuat, sekarang masih pendataan masyarakat hukum adat dan mata air adat yang perlu dilestarikan.

"Waktu itu perintisnya adalah Onsa Joman. Jadi beliau dengan teman-teman yang di DPRD Kabupaten Manggarai Timur waktu itu yang merintis terkait masyarakat hukum adat," ungkapnya lagi.

Menurut dia, masyarakat hukum adat adalah wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kemudian, terkait perlindungan mata air adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup. 

Berbicara tentang lingkungan hidup, Dinas lingkungan hidup lebih banyak berperan atau berfungsi sebagai koordinasi. 

Tetapi untuk menjaga lingkungan hidup supaya tetap asri merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menambahkan, jika masyarakat betul-betul melaksanakan atau taat kepada kearifan lokal setempat, tidak akan terjadi pencemaran lingkungan.

"Nanti ada tugasnya mungkin, misalnya kalau mata air adat ada di Desa A, berarti Pemerintah Desa setempat dan masyarakat hukum adat setempat yang mengontrol jika ada masyarakat yang melakukan aktivitas perambahan hutan di mata air adat atau di hutan adat," jelasnya.

Ia berharap agar peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat hasil sosialisasi hari ini. 

"Kalau bisa Kepala Desa, yah dia menyampaikan kepada masyarakat di Desa atau Kelurahannya masing-masing. Sedangkan kalau tokoh adat, dia menyampaikan kepada tokoh-tokoh adat yang ada di lembaga adatnya masing-masing," pungkasnya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Compang Ndejing, Edi Dahal mengatakan kegiatan hari ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan SDM masyarakat. 

Sebenarnya, menjaga kearifan lokal dan menjaga kelestarian alam tidak sulit, yang sulit dibangun adalah kesadaran perusak hutan. Ia juga meminta masyarakat untuk menghadirkan tokoh-tokoh adat untuk menyelenggarakan kegiatan 'lonto leok' untuk melanjutkan hal tersebut.

"Kalau bisa sekali-sekali ada kegiatan lonto leok (duduk bersama) di masyarakat supaya lebih banyak menghadirkan tokoh-tokoh adat dan masyarakat setempat," harapnya. (Filmon Hasrin). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS