ED, Terduga Pelaku Perjudian Togel di Mabar Diamankan Polisi

redaksi - Rabu, 26 Januari 2022 22:38
ED, Terduga Pelaku Perjudian Togel di Mabar Diamankan PolisiBarang bukti yang diamankan aparat Keplisian Mabar dalam kasus perjudian togel atas yang dilakukan oleh terduga berinisial ED (43 (sumber: Humas Polres Mabar)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penetapan dan penahanan terhadap terduga pelaku perjudian togel atas berinisial ED (43).  

Terduga ED diamankan oleh Tim Jatanras Polres Mabar, di Kampung, Reweng, Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Mabar pada Senin , 24 Januari 2022, sore.

Penetapan tersangka terhadap pelaku telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303 ayat ke-1 Jo Pasal 303 bis ayat ke-1.

Penahanan terhadap pelaku Emanuel Duangtarang sesuai dengan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/01/I/2022/Sat Reskrim tanggal 25 Januari 2022.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto membenarkan hal itu.

"Kita telah melakukan penahanan terhadap saudara Emanuel Duangtarang karena telah memenuhi unsur pasal yang di sangkakan", ucap IPTU Yoga.

IPTU Yoga menjelaskan kronologi kejadian dimana yang bersangkutan diamankan oleh tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mabar berdasarkan laporan masyarakat.

Selain itu, dari perbuatan tindak Pidana yang lakukan oleh pelaku itu, telah diamankan juga beberapa barang bukti antara lain uang sebanyak Rp.2.246.000,00 (Dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari Uang tunai sebanyak Rp.711.000,00 (Tujuh ratus sebelas ribu rupiah), uang di dalam saldo togel Rp. 1.535.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Sedangkan alat yang digunakan berupa dua unit hp merk Oppo A53 dan Oppo A16, satu  buah buku Rekening BRI beserta ATM yang di gunakan untuk melakukan Transaksi untuk mengisi angka togel.

Lanjut dijelaskannya, tersangka di tahan di Rumah Tahanan Polres Mabar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Januari 2022.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut", tutup IPTU Yoga. (Tedy N.)

RELATED NEWS